Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bambang Tanoesoedibjo Kakak Hary Tanoe Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Wiwin Meliana • Jumat, 12 September 2025 | 14:34 WIB

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi bansos.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi bansos.

BALIEXPRESS.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Bambang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) sekaligus kakak dari pendiri Partai Perindo dan pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Baca Juga: Astra Motor Bali Siapkan 27 Posko Honda Peduli Tangani Motor Konsumen Pascabanjir, di Sini Lokasinya!

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari pengembangan kasus korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.

Status hukum Bambang terungkap melalui permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025.

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan sidang perdana digelar pada 4 September lalu. Agenda sidang lanjutan, yang menghadirkan pihak termohon dari KPK, dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Pemuda Gresik Tewas Usai Motor Tabrak Truk, Sopir Kabur Tinggalkan Korban

Dalam permohonannya, Bambang menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara tidak sah dan meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

Namun, KPK menegaskan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai dengan hukum.

“Segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9).

Tak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka, KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait kasus ini. Mereka adalah:

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT DRL)

Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial)

Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT DRL 2018–2022)

Herry Tho (Direktur Operasional PT DRL 2021–2024)

Baca Juga: Dua Pegawai Minimarket di Surabaya Gagalkan Aksi Perampok Bersenjata Pisau

Keempatnya sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam rangka pendalaman kasus. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melebihi Rp200 miliar.

KPK menyebut bahwa sejauh ini telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Identitas lengkap para tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers resmi, yang rencananya dilakukan bersamaan dengan pengumuman proses penahanan.

“Kami meyakini objektivitas hakim dalam memutus praperadilan ini serta komitmen penegakan hukum yang berpihak pada pemberantasan korupsi,” pungkas Budi Prasetyo.

Baca Juga: Forum Perbekel Kintamani Datangi DPRD Bangli, Sampaikan Empat Aspirasi

Kasus ini menambah deretan panjang dugaan penyalahgunaan bansos oleh pihak-pihak yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam membantu masyarakat miskin, terutama saat pandemi COVID-19.

 

Editor : Wiwin Meliana
#tersangka #kpk #Korupsi Bansos #Bambang Tanoesoedibjo