BALIEXPRESS.ID— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, bos PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.
Rudy Tanoe merupakan kakak dari pendiri Partai Perindo sekaligus pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Baca Juga: Aksi Pencuri Motor Berakhir Tragis, Kecelakaan saat Kabur lalu Ditangkap Warga
Meski status hukum Rudy belum diumumkan secara resmi oleh KPK, namanya mencuat setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perdana telah berlangsung pada Kamis, 4 September, dan sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan KPK sebagai pihak termohon dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo lahir di Surabaya, 16 Januari 1964, sebagai anak kelima dari pasangan Ahmad Tanoesoedibjo dan Liliek Johana. Setelah menamatkan pendidikan menengah di Indonesia, Rudy melanjutkan studi ke luar negeri.
Baca Juga: Bambang Tanoesoedibjo Kakak Hary Tanoe Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos
Ia memperoleh gelar Sarjana Commerce dari Carleton University, Kanada, pada 1987, dan meraih gelar MBA dari University of San Francisco, Amerika Serikat, pada 1989.
Dalam dunia bisnis, Rudy dikenal sebagai pendiri dan pengendali DNR Corporation induk usaha PT Dosni Roha Indonesia Tbk yang bergerak di bidang logistik, distribusi, rantai pasokan, hingga farmasi. Ia menjabat sebagai Direktur Utama dan sekaligus Komisaris Utama PT DNR Logistics.
Perusahaannya diketahui pernah memenangkan sejumlah proyek pengadaan dan distribusi bansos pemerintah, termasuk pada masa pandemi COVID-19.
Di luar dunia usaha, Rudy Tanoe juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial, seperti menyalurkan bantuan untuk panti asuhan dan korban bencana alam. Namun kini, citra tersebut tercoreng setelah dirinya dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam proyek bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bansos yang melibatkan PT DNR Logistics. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk masa enam bulan.
Selain Rudy, tiga nama lain juga dikenai larangan ke luar negeri oleh KPK:
Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024)
Kanisius Jerry Tengker (Dirut DNR Logistics 2018–2022)
Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial)
KPK menilai keempat pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik, dan keberadaan mereka di dalam negeri dibutuhkan untuk kelancaran proses hukum.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menyatakan telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga individu dan dua korporasi, yang belum diumumkan secara lengkap ke publik. Konferensi pers resmi baru akan digelar setelah proses penahanan dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp200 miliar akibat dugaan korupsi bansos ini. Kasus ini juga menjadi lanjutan dari perkara korupsi bansos sebelumnya yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Editor : Wiwin Meliana