BALIEXPRESS.ID- Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap polisi karena diduga membakar kios pecel lele di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aksi nekat remaja tersebut menelan korban jiwa. Nenek dan pamannya tewas.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, mengatakan kebakaran terjadi pada Minggu (7/9/2025).
Dua korban tewas berinisial S,53, dan TAR,28. Penyelidikan awal mencurigai cucu korban yang tinggal di kios tersebut karena tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Polisi kemudian memburu remaja itu dan menemukannya di Citeureup pada Senin (8/9/2025).
Setelah diperiksa, ia diduga kuat sebagai pelaku dan ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum," ujar Robby.
Sebelum membakar kios, remaja itu diduga memukul nenek dan pamannya menggunakan benda tumpul hingga keduanya tak sadarkan diri.
Pelaku kemudian mengambil bensin dari sepeda motor dan menyalakan api, hingga petugas pemadam kebakaran menemukan kedua korban meninggal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 serta Pasal 187 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pembakaran. (*)
Editor : I Made Mertawan