BALIEXPRESS.ID— Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Baca Juga: DPD II Golkar Klungkung Siap Musda, Ningrum Digadang Lanjutkan Kepemimpinan
Namun, ada yang berbeda dari penampilannya kali ini. Noel mendadak mengenakan peci hitam, sesuatu yang tidak biasa dilihat dari sosoknya.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/9/2025).
Noel tampak hadir sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB.
Penampilannya yang kini berpeci sontak menuai sorotan publik dan warganet. Pegiat media sosial, Maudy Asmara, dalam akun X (dulu Twitter)-nya, menuliskan, “Sekarang pakai peci”.
Sementara itu, warganet lain, Muh Arwani, menanggapi dengan harapan, “Semoga insaf”.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait peci yang dikenakannya, Noel mengaku alasannya sederhana.
“Nggak, lebih enak aja, biar lebih keren,” kata Noel sambil tersenyum.
Namun, ia kemudian menambahkan bahwa peci tersebut juga memiliki makna.
“Ini simbol,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut simbolisasi yang dimaksud.
Sebagai informasi, Noel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Agustus 2025 dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Ia ditetapkan bersama sepuluh orang lainnya, termasuk beberapa pejabat aktif di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menjaga Toleransi dan Menolak Provokasi Demi Papua Damai dan Bersatu
Dalam pemeriksaan terbaru ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik juga mengonfirmasi informasi terkait hilangnya tiga unit kendaraan roda empat dari rumah dinas yang digunakan Noel saat masih menjabat sebagai Wamenaker.
“Penyidik menelusuri dugaan penggunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas yang diduga tidak dikembalikan,” ujar Budi kepada wartawan.
Editor : Wiwin Meliana