BALIEXPRESS.ID – Isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat ke publik.
Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan telah mengirimkan surat resmi ke DPR RI untuk mengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.
Baca Juga: Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran, Jokowi Beri Sindiran: Nanti Jan Ethes Juga Dipermasalahkan
Bahkan, sejumlah nama calon pengganti pun mulai beredar di lingkaran politik nasional.
Namun kabar tersebut langsung dibantah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Presiden (Surpres) yang masuk ke DPR terkait wacana pergantian Kapolri.
“Pimpinan DPR belum menerima Supres mengenai pergantian Kapolri,” ujar Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Sungai Taman Pancing Nyaris Meluap Usai Hujan Beberapa Jam, Hingga Dipenuhi Sampah
Menurut Dasco, setiap Surpres dari Presiden harus melalui Sekretariat Jenderal DPR untuk kemudian diteruskan ke pimpinan DPR. Namun hingga saat ini, tidak ada surat masuk yang dimaksud.
Pernyataan Dasco juga diperkuat oleh beberapa anggota Komisi III DPR RI yang mengaku belum mendengar adanya pembahasan internal soal pencopotan Jenderal Listyo Sigit. Mereka menilai isu tersebut masih sebatas spekulasi politik.
Isu pergantian Kapolri tak hanya beredar di parlemen, namun juga sampai ke lingkup Istana.
Menanggapi hal ini, pihak Istana melalui juru bicara kepresidenan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Tidak benar. Tidak ada Surpres terkait Kapolri yang dikirim ke DPR,” tegas sumber resmi dari Istana Kepresidenan.
Baca Juga: NEKAT! Curi 5 HP Temannya, Pria Asal Tangerang Ditangkap Polisi di Denpasar
Saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri aktif dan belum memasuki masa pensiun. Ia dilantik Presiden Joko Widodo pada Januari 2021 dan diperkirakan masih akan menjabat hingga akhir 2025, sesuai batas usia pensiun.
Kendati demikian, sejumlah pengamat menyebut isu pergantian Kapolri tak bisa dilepaskan dari dinamika politik pasca Pilpres 2024. Peralihan kekuasaan dan tekanan publik atas kinerja kepolisian menjadi faktor yang memicu spekulasi di berbagai kalangan.
Meski demikian, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan atas usul Presiden yang disetujui oleh DPR RI. Tanpa adanya Surpres, proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: Jenazah Suwandi Ditemukan di Bawah Tumpukan Sampah, 4 Korban Masih Dinyatakan Hilang
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Presiden Joko Widodo maupun dari Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kebenaran surat pencopotan Kapolri yang ramai diperbincangkan.
Editor : Wiwin Meliana