BALIEXPRESS.ID– Calon Hakim Agung, Alimin Ribut Sujono, mendapat sorotan tajam saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR RI.
Dalam sesi yang digelar pada Kamis (11/9/2025), anggota Komisi III Benny Kabur Harman mencecar Alimin terkait keputusannya menjatuhkan vonis mati dalam dua kasus, termasuk terhadap mantan jenderal Polri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polres Jembrana Beri Layanan Kesehatan Gratis kepada 24 Warga Terdampak Banjir di Budeng
Alimin, yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sebelumnya sempat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama tiga tahun.
Salah satu putusan kontroversial yang dia jatuhkan adalah hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Dalam forum, Benny Kabur langsung mengkonfirmasi peran Alimin dalam kasus tersebut.
“Anda yang menangani Sambo?” tanya Benny kepada Alimin di ruang rapat Komisi III DPR.
Baca Juga: Kronologi Pria Tega Aniaya Bocah 5 Tahun di Kuta, Korban Alami Luka di Wajah
Dalam sesi tanya jawab, Benny mempertanyakan pandangan Alimin terhadap hukuman mati.
Ia menyebut bahwa efek kejahatan terhadap institusi bisa jadi besar, namun tetap mempertanyakan moralitas seorang hakim dalam memutus vonis yang mencabut nyawa orang lain.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Alimin dengan tegas menyatakan bahwa dirinya mendukung penerapan hukuman mati, terutama untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Namun, pernyataan itu justru mendapat respons sinis dari Benny.
“Sebagai seorang hakim Anda mengambil posisi sebagai wakil Tuhan dengan mencabut nyawa orang,” sindir Benny.
Baca Juga: Tujuh SD di Bangli Dipimpin Plt, Akhir Tahun 2025 Tambah Banyak
Alimin tak bergeming atas pertanyaan tajam itu. Ia menjelaskan bahwa vonis mati yang dijatuhkannya merupakan bentuk penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku, bukan sekadar pilihan pribadi.
Meski demikian, pertanyaan dari Benny menyoroti dilema etika yang kerap muncul dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, terutama menyangkut hukuman mati yang masih menjadi perdebatan publik dan akademik.
Uji kelayakan ini merupakan bagian dari proses seleksi 13 calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi III DPR. Mereka disaring untuk mengisi posisi di Mahkamah Agung, dengan berbagai latar belakang peradilan dan spesialisasi hukum.
Baca Juga: Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelaku Berjaket Hitam Mondar-mandir sebelum Sikat Honda Beat
Proses ini diharapkan menghasilkan hakim-hakim agung yang tidak hanya cakap dalam hukum, tetapi juga memiliki integritas dan kepekaan terhadap keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Editor : Wiwin Meliana