BALIEXPRESS.ID – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm untuk menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut menyeret namanya dalam perkara kontroversial soal keabsahan ijazah pendidikan menengah yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Menggali Kearifan Sastra Bali: Menyemai Pendidikan Bahasa dan Sastra Agama Yang Berjati Diri
Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (15/9/2025), namun kembali ditunda lantaran legal standing pihak tergugat, yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum lengkap.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di ruang sidang.
Merespons gugatan tersebut, Gibran menunjuk tiga pengacara senior dari kantor hukum AK Law Firm sebagai kuasa hukum resminya.
Salah satu dari tim hukum itu adalah Dadang Herli Saputra, yang mengonfirmasi bahwa surat kuasa dari Gibran telah mereka terima sejak 9 September 2025.
“Kami tiga orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. Surat kuasa sudah kami terima langsung dari Pak Gibran,” ungkap Dadang.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan mendatang. Namun menurutnya, tidak ada arahan khusus sejauh ini dari klien mereka.
“Belum ada arahan khusus, saya kira ini perkara biasa. Sidang berikutnya baru masuk tahapan lebih lanjut,” tambahnya.
Gugatan ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan, yang dalam petitumnya meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Subhan mendalilkan bahwa Gibran tidak menempuh pendidikan setingkat SMA di Indonesia, dan karena itu tidak memenuhi syarat formal sebagai calon wakil presiden sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga menuding bahwa dokumen ijazah yang digunakan saat pendaftaran tidak sah secara administratif.
Yang mengejutkan, dalam gugatan tersebut, Subhan juga menuntut ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp125 triliun, yang diminta untuk dibayarkan oleh Gibran dan KPU ke kas negara. Uang itu, menurut permintaannya, akan dibagikan kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk kompensasi atas "kerugian konstitusional."
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Budi Prayitno selaku ketua, serta Abdul Latip dan Arlen Veronica sebagai anggota. Hingga kini, sidang masih berada pada tahap awal dan belum masuk ke pokok perkara.
Jika semua kelengkapan legal standing dari pihak tergugat sudah terpenuhi dalam sidang lanjutan pada 22 September 2025, barulah hakim akan mulai menyidangkan substansi gugatan yang diajukan oleh Subhan.
Editor : Wiwin Meliana