BALIEXPRESS.ID – Aktivis Adam Deni kembali membuat gebrakan. Setelah sempat terlibat konflik hukum dan dipenjara karena kasus fitnah terhadap politikus Ahmad Sahroni, kini ia bersiap membuka babak baru.
Adam Deni menyatakan siap datang langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Baca Juga: Hadirkan “Creator Fest 2025”, BRI Siapkan Wadah Kreativitas Masyarakat
Rencana tersebut ia ungkapkan dalam sebuah unggahan yang dikutip dari akun Instagram @cumicumi.com_insta.
Adam mengklaim telah mempersiapkan diri secara mental dan siap membawa sejumlah bukti yang diyakininya masih relevan hingga hari ini.
“Pikiran saya sudah oke, saya sudah bilang ke Bang Irwanto, ayo Bang kita ke KPK,” ujarnya.
“Ini soal membuka tabir bahwa dia (Ahmad Sahroni) tidak bersih,” tambahnya tegas.
Adam Deni mengungkapkan bahwa laporan terhadap Ahmad Sahroni sebenarnya telah ia layangkan sejak tahun 2022.
Baca Juga: Sedana Arta Tanpa Pesaing, Satu-satunya Diusulkan Jadi Ketua DPC PDIP Bangli
Namun, menurutnya, proses hukum atas laporan tersebut seperti tersendat tanpa kejelasan, bahkan setelah dirinya keluar dari penjara.
Meski sempat mengalami tekanan hukum, Adam mengaku masih menyimpan file-file penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Bukti-bukti masih ada dan tersimpan aman. Meski ada dokumen yang disita penyidik, saya masih punya salinannya,” tegas Adam.
Saat diminta tanggapan terkait video viral penjarahan rumah Ahmad Sahroni, Adam memilih tak ikut berkomentar. Ia mengaku tengah fokus pada pemulihan mental usai menjalani hukuman.
“Saya sih belum lihat karena fokus saya dari kemarin istirahat, jalan-jalan, dan refreshing,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Viral! Gaya Kocak Menkeu Purbaya Roasting Rocky Gerung Usai Sindir Jokowi Tak Ngapa-ngapain
Seperti diketahui, hubungan antara Adam Deni dan Ahmad Sahroni sudah memanas sejak beberapa tahun lalu.
Adam Deni pernah divonis 6 bulan penjara atas kasus fitnah terkait ucapan “membungkam Rp30 miliar” yang ditujukan kepada Sahroni. Saat itu, Adam mengaku menerima vonis tersebut demi segera keluar dari tahanan.
Kini, dengan tekad baru, Adam tampaknya berniat menghidupkan kembali proses hukum yang ia rasa belum tuntas.
Editor : Wiwin Meliana