BALIEXPRESS.ID – Sidang gugatan perdata terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Penundaan yang terjadi pada Senin (15/9/2025) itu memicu kecaman publik lantaran alasan yang dinilai tidak masuk akal: pengacara Gibran lupa membawa fotokopi KTP milik kliennya.
Baca Juga: Menko Polkam Dilantik Hari Ini, Nama Mahfud MD Mencuat Masuk Kabinet Merah Putih
Perkara yang dilayangkan warga sipil bernama Subhan Palal itu sedianya dijadwalkan untuk proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun kembali tertunda karena dokumen penting belum diserahkan pihak tergugat.
Penundaan sidang ini menuai kritik pedas dari kalangan pengamat. Chusnul Chotimah, pegiat media sosial sekaligus pengamat politik, menyebut kejadian ini sebagai bentuk ketidaksungguhan penegakan hukum.
“Negara seperti dipermainkan sama Geng Solo,” tulis Chusnul dalam unggahan di platform X, Rabu (17/9/2025).
Meski tidak menyebut langsung siapa yang dimaksud, istilah "Geng Solo" selama ini kerap diasosiasikan dengan lingkaran kekuasaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan kerabatnya, termasuk Gibran Rakabuming.
Baca Juga: Ajudan Presiden Turun Tangan, Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih Berakhir Damai, Roni Kembali Bertugas
Penundaan ini bukan yang pertama. Pada 8 September 2025, sidang sempat batal digelar karena Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), padahal perkara ini bukan sengketa negara.
Pada sidang kedua, 15 September, majelis hakim kembali menunda karena pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, lupa membawa fotokopi KTP Gibran sebagai syarat formalitas mediasi.
"KTP T1 kan belum ya, untuk fotokopy KTP T1. Gitu ya pak ya. Nanti dibawa untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22 ya," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di ruang sidang.
Sementara itu, pihak penggugat, Subhan Palal, hadir langsung dalam persidangan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum. Adapun tergugat 2, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), turut hadir dan diwakili oleh biro hukum internal KPU.
Baca Juga: Diduga Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil ke Sekolah, Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot
Penundaan dengan alasan teknis yang dinilai sepele membuat publik mempertanyakan keseriusan pihak tergugat, sekaligus independensi proses hukum.
Editor : Wiwin Meliana