BALIEXPRESS.ID— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Presiden terpilih Prabowo Subianto agar segera menerbitkan regulasi yang melarang rangkap jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Sindir Jokowi? Kelakar Dito Ariotedjo ke Roy Suryo; Ijazah Erick Thohir Aman Pak
Desakan ini muncul menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/9/2025), Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa regulasi lanjutan sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi.
“Kami mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ujar Aminudin.
Baca Juga: Buronan Polda Bali Ditangkap Usai Nekat Buat Laporan Kehilangan Palsu di Mapolres Karangasem
Lima Rekomendasi KPK
Aminudin menjelaskan, desakan KPK ini merupakan bagian dari lima rekomendasi kebijakan hasil kajian lembaganya terhadap praktik rangkap jabatan di lembaga publik, yang dilakukan sejak Juni hingga Desember 2025. Berikut poin-poinnya:
- Regulasi Khusus Larangan Rangkap Jabatan:
Mendesak diterbitkannya Perpres atau PP yang secara eksplisit melarang pejabat publik rangkap jabatan dan memberikan sanksi tegas.
- Sinkronisasi Regulasi:
Harmonisasi aturan baru tersebut dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan peraturan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.
Baca Juga: Guru SMP Negeri 5 Abiansemal Perkuat Public Speaking Menuju Sekolah Dwi Bahasa
- Reformasi Sistem Remunerasi:
Mengusulkan sistem single salary untuk pejabat publik agar tidak membuka peluang pendapatan ganda melalui rangkap jabatan.
- Komite Remunerasi Independen:
Pembentukan badan independen di BUMN/lembaga publik untuk mengatur transparansi, evaluasi kinerja, dan skema pensiun secara akuntabel.
- SOP Investigasi Konflik Kepentingan:
Mendorong SOP berbasis standar OECD agar pengawasan oleh Inspektorat dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) berjalan konsisten dan profesional.
“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan. Kajian ini menjadi fondasi penting untuk reformasi tata kelola publik,” tambah Aminudin.
KPK mengungkap, berdasarkan data tahun 2020 yang dikumpulkan bersama Ombudsman RI, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan, hampir 49 persen tidak sesuai dengan kompetensi teknis.
Baca Juga: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani
Sementara 32 persen lainnya memiliki potensi konflik kepentingan, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan profesionalitas dalam penempatan jabatan publik.
“Putusan MK hanya mempertegas urgensinya. Sekarang tinggal eksekutif, dalam hal ini Presiden terpilih, untuk menindaklanjuti secara konkret,” ujar Aminudin.
Putusan MK yang diputuskan pada 28 Agustus 2025 menyatakan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan, mengubah isi Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
KPK berharap pemerintah mendatang segera mengadopsi hasil kajian tersebut untuk mencegah potensi korupsi sistemik melalui celah rangkap jabatan.
Editor : Wiwin Meliana