Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Beredar Isu Massa Akan Geruduk Kejagung Desak Penangkapan Silfester Matutina

Wiwin Meliana • Jumat, 19 September 2025 | 16:39 WIB

Beredar Isu Massa Akan Geruduk Kejagung
Beredar Isu Massa Akan Geruduk Kejagung

BALIEXPRESS.ID— Rencana aksi unjuk rasa kembali mencuat dan dikabarkan akan digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/9/2025).

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, massa akan mendesak agar Silfester Matutina, sosok yang dikenal sebagai pendukung setia mantan Presiden Joko Widodo, segera ditangkap karena status hukumnya yang belum dieksekusi hingga saat ini.

Baca Juga: Target Meleset! Kontingen Bangli Gagal Rebut 20 Emas Porprov Bali, tapi…

Dalam seruan yang beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial, aksi dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB, dengan titik kumpul di pintu belakang Kejagung. Narasi aksi tersebut diwarnai dengan tuntutan keras:
"Tangkap Silfester Matutina, atau copot Jaksa Agung ST Burhanudin."

Undangan aksi juga mencantumkan sejumlah tagar yang mulai ramai di media sosial, seperti: #TangkapSilfesterMatutina  #AtauCopotJaksaAgung

Pengacara Ahmad Khozinudin, yang dikenal sebagai kuasa hukum dari Roy Suryo dan sejumlah tokoh oposisi, turut ambil bagian dalam gerakan ini. Ia menilai negara tidak boleh diam terhadap seseorang yang berstatus terpidana hukum namun belum dieksekusi.

Baca Juga: Ni Nyoman Ariani, Executive Chef Swiss-Belhotel Rainforest Kuta: Angkat Kuliner Lokal dengan Sentuhan Global

“Negara tidak boleh kalah terhadap terpidana Silfester Matutina,” ujar Ahmad dikutip dari fajar.co.id, Kamis (18/9/2025).

Adapun lima poin utama yang menjadi tuntutan massa dalam aksi tersebut adalah:

  1. Menangkap Silfester Matutina atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin jika tak mampu menindak.
  2. Menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi terpidana hukum.
  3. Mendesak Kejagung menetapkan status buron terhadap Silfester.
  4. Menyuarakan kekecewaan publik karena hingga kini Silfester belum juga ditangkap.
  5. Menuntut pencarian hingga ke daerah seperti Solo jika diperlukan.

Silfester Matutina kembali menjadi sorotan usai membuat pernyataan kontroversial yang menuding Partai Demokrat berada di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi dan wacana pemakzulan Wapres Gibran. Hal ini memicu kembali pembahasan soal rekam jejak hukum Silfester yang dianggap belum tuntas.

Baca Juga: KPK Desak Prabowo Terbitkan Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

Diketahui, Silfester pernah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

Vonis itu tercantum dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah setelah orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017, yang menuding Jusuf Kalla memiliki ambisi politik dan dugaan korupsi.

Baca Juga: Sindir Jokowi? Kelakar Dito Ariotedjo ke Roy Suryo; Ijazah Erick Thohir Aman Pak

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi tertanggal 20 Mei 2019 telah menolak permohonan Silfester dan memerintahkannya menjalani hukuman, namun eksekusi terhadap vonis tersebut dipertanyakan publik hingga saat ini.

 

Editor : Wiwin Meliana
#penangkapan #Silfester #Kejagung #unjuk rasa