Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

GEGER! Isu Perselingkuhan Seret Nama Irjen Krishna Murti, Kini Akun Instagram Mendadak Hilang

Wiwin Meliana • Jumat, 19 September 2025 | 17:15 WIB

Beredar isu perselingkuhan seret nama Irjen Krishna Murti
Beredar isu perselingkuhan seret nama Irjen Krishna Murti

BALIEXPRESS.ID – Nama Irjen Krishna Murti, mantan Kadiv Hubinter Polri, kini kembali menjadi sorotan setelah isu perselingkuhan dengan seorang perwira polisi wanita, Kompol Anggraini Putri, viral di media sosial.

Isu tersebut pertama kali mencuat pada Selasa (16/9/2025), ketika akun X (Twitter) @SianiparRismon milik Rismon Sianipar membagikan unggahan bertajuk “Skandal Cinta Terlarang Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini”.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Kadis dan Setingkatnya di Bangli Ditutup, Ini Daftar 21 Pelamar

Cuitan tersebut disertai tautan ke kanal YouTube Balige Academy yang juga memuat video dengan narasi serupa.

“Jenderal bukannya mikir kontribusi buat negara, malah main cewek terlarang. Moralitas semacam apa orang ini?” ujar Rismon dalam videonya.

Unggahan itu langsung menyebar luas dan memicu reaksi publik. Sosok Krishna Murti yang selama ini dikenal aktif di media sosial pun tiba-tiba menghilang dari jagat digital. Akun Instagram pribadinya @krishnamurti_bd91 tak lagi bisa ditemukan pada pencarian Selasa sore, 16 September 2025.

Tak lama setelah isu bergulir, muncul kabar bahwa Krishna Murti dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri. Ia kini menempati posisi baru sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen (Sahlijemen)  jabatan yang dianggap non-strategis.

Baca Juga: Beredar Isu Massa Akan Geruduk Kejagung Desak Penangkapan Silfester Matutina

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Anwar.

Sumber internal menyebutkan bahwa mutasi tersebut diduga berkaitan dengan hasil sidang etik tertutup yang digelar oleh Divisi Propam Polri pada Selasa, 29 Juli 2025.

Menanggapi isu ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari Polri.

“Setidaknya kalau ditarik ke norma kode etik, ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau kelembagaan. Tapi tentu kita perlu dapat klarifikasi resmi dulu,” jelas Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, Rabu (17/9/2025).

Krishna Murti diduga melanggar beberapa aturan etik, antara lain:

Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,

Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3), serta

Pasal 13 huruf f Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang ditindaklanjuti dengan tiga rekomendasi utama:

Pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divisi Propam.

Pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Propam Polri.

Evaluasi jabatan terhadap Krishna Murti, mengingat posisinya sebagai perwira tinggi.

Baca Juga: Target Meleset! Kontingen Bangli Gagal Rebut 20 Emas Porprov Bali, tapi…

Selain mutasi jabatan, hilangnya akun Instagram Krishna Murti juga menimbulkan banyak tanda tanya. Sebelumnya, jenderal bintang dua ini dikenal aktif dan responsif di berbagai platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook.

Namun sejak isu ini mencuat, akun Instagram pribadinya tak lagi terlihat di kolom pencarian.

Tak sedikit warganet berspekulasi bahwa langkah ini merupakan bagian dari “damage control” di tengah badai pemberitaan negatif yang tengah berlangsung.

 

Editor : Wiwin Meliana
#hilang #instagram #selingkuh #krishna murti #mutasi