BALIEXPRESS.ID— Nama Wali Kota Prabumulih, H Arlan, mendadak menjadi sorotan publik nasional setelah sebuah insiden viral melibatkan anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
Sang anak diketahui membawa mobil ke sekolah, tepatnya ke SMPN 1 Prabumulih, yang memicu kemarahan publik.
Kejadian itu langsung tersebar luas di media sosial dan menimbulkan pertanyaan soal gaya hidup mewah keluarga pejabat daerah, serta memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dan kenyataan di lapangan.
Ironisnya, kepala sekolah dan satpam yang menegur anak tersebut sempat dicopot dari jabatannya.
Namun, keputusan itu dibatalkan setelah kasus ini menjadi viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Baca Juga: BK DPRD Gorontalo Beber Fakta di Balik Video Viral Ucapan Wahyudin Moridu soal Rampok Uang Negara
Masyarakat kemudian menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik H Arlan yang terakhir dilaporkan pada 13 Agustus 2024 saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota. Dari laporan tersebut, tidak ditemukan kendaraan pribadi seperti mobil yang dibawa anaknya ke sekolah.
Dalam LHKPN itu, Arlan hanya melaporkan beberapa kendaraan, seperti:
Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV (4x2) M/T
Empat unit Hino FM8JW1A-EGJ
Hino FM8J61D-EGJ Tronton (6x4)
Mitsubishi Triton 2.4L DC Exceed (4x4) M/T
Mitsubishi Triton 2.4L DC GLS (4x4) M/T
Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Usai Ucapan Rampok Uang Negara Viral
Mobil yang digunakan sang anak tidak tercantum di antara kendaraan yang dilaporkan.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek ulang laporan LHKPN Arlan.
“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah meramaikan informasi itu di media sosial,” ujar Budi pada dikutip pada Sabtu (20/09/2025).
“Itu menjadi bentuk pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam aspek pencegahan,” tambahnya.
Baca Juga: Viral Video Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Mau Rampok Uang Negara
KPK juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara, serta mengevaluasi potensi pelanggaran administratif atau tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi.
Editor : Wiwin Meliana