BALIEXPRESS.ID– Kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: Waspada Curah Hujan Tinggi! Lima Rumah Perumahan di Desa Sudimara Tabanan Terendam Banjir
Perpres ini ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, hingga anggota TNI dan Polri, sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.
Kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku pada gaji pokok, tetapi juga melibatkan penerapan konsep total reward berbasis kinerja, sebagaimana tertuang dalam lampiran Perpres:
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, aparatur sipil negara dapat diberikan penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja.”
Artinya, selain gaji tetap, ASN berpotensi menerima penghargaan tambahan atas kinerja dan prestasi yang dapat diukur melalui sistem evaluasi yang lebih transparan dan objektif.
Baca Juga: Kisah Pasutri Gagal Tiru Damkar Usir Tawon Vespa, Malah Jadi Korban Sengatan gara-gara Sarung Kecil
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji ASN pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah sebelumnya tidak ada kenaikan sejak 2019. Kini, melalui Perpres 79/2025, pemerintah kembali menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan para abdi negara, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kesejahteraan ASN merupakan faktor krusial dalam meningkatkan kualitas layanan publik:
“Pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan mereka yang setiap hari melayani masyarakat,” ujar Presiden.
Dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN masuk sebagai salah satu dari delapan program prioritas atau quick wins yang diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Baca Juga: Sosok Perempuan di Video Rampok Uang Negara Jadi Sorotan, Wahyudin Moridu Akui Selingkuhan
Kenaikan ini juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tengah memperkuat fondasi aparatur negara untuk menjalankan transformasi pelayanan publik ke arah yang lebih profesional, adil, dan bermartabat.
Editor : Wiwin Meliana