BALIEXPRESS.ID– Kasus kematian tragis Brigadir Esco Fasca Rely memasuki babak baru. Penyidik resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiyani, istri korban, sebagai tersangka utama.
Ia diduga terlibat dalam aksi yang menyebabkan kematian suaminya, yang ditemukan tewas mengenaskan di belakang rumah mereka di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu.
Baca Juga: Tak Hanya Istri, Polisi Juga Dalami Keterlibatan Orang Terdekat dalam Kematian Brigadir Esco
Kepastian status tersangka Briptu Rizka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid, yang menyatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan Rizka kini ditahan.
“Tadi dilakukan gelar perkara. Istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kholid, Rabu (24/9).
Namun, pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi pasal yang digunakan dalam menjerat Briptu Rizka. Berdasarkan informasi dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim kepada keluarga korban, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penasihat hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, menyatakan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP adalah langkah yang tepat, mengingat sejumlah bukti dan luka pada tubuh korban yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan.
“Fix, saya setuju dengan penerapan Pasal 340 KUHP. Ini masuk pembunuhan berencana,” tegas Anton.
Ia menilai penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP kurang tepat karena ancaman hukumannya dinilai terlalu ringan. Bahkan, ia menyarankan agar penyidik mempertimbangkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat sebagai pasal alternatif.
Lebih lanjut, Anton meyakini Briptu Rizka tidak mungkin bertindak sendirian dalam peristiwa ini. Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan pihak keluarga, ditemukan sejumlah luka di bagian kepala korban yang memperkuat dugaan adanya bantuan dari pihak lain.
“Tidak mungkin istrinya itu melakukan sendiri. Pasti ada orang lain,” katanya.
Meski begitu, motif pembunuhan hingga kini belum diungkap oleh pihak penyidik. Kholid menyebut, informasi lengkap akan disampaikan oleh Polres Lombok Barat dalam waktu dekat.
“Motif belum bisa disampaikan. Besok rencananya akan dirilis oleh Polres Lombok Barat,” ujarnya.
Baca Juga: 1.047 CCTV di Tabanan Segera Terkoneksi dengan Command Center Polres untuk Percepat Ungkap Kejahatan
Sebagaimana diketahui, jenazah Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 Wita. Identitasnya dikenali melalui pakaian dan barang-barang pribadi seperti handphone, jam tangan, serta kunci motor yang ditemukan di kantong celananya.
Setelah penemuan tersebut, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memulai penyelidikan intensif. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan bukti elektronik dari handphone milik korban dan istrinya telah diekstraksi.
Hingga saat ini, hanya Briptu Rizka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Pihak keluarga korban terus mendorong aparat untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Saya yakin, ada lebih dari satu pelaku. Ini bukan kerja satu orang,” pungkas Anton.
Editor : Wiwin Meliana