BALIEXPRESS.ID— Polemik penahanan Briptu Rizka Sintiyani, tersangka kasus kematian suaminya Brigadir Esco Faska Rely, terus menuai sorotan.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, kuasa hukum Rizka menilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Anggota DPRD Bangli Desak Pemetaan Ulang Desa Wisata di Kabupaten
Pengacara Briptu Rizka, Rosihan Zulby, menyatakan bahwa pihaknya meragukan objektivitas penyidik dalam mengambil keputusan. Ia menuding penahanan terhadap kliennya lebih bertujuan untuk meredam opini publik, bukan semata-mata karena pertimbangan hukum.
“Kami ingatkan, penetapan tersangka harus berdiri di atas paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika standar hukum ini diabaikan, maka proses ini cacat sejak awal,” tegas Rosihan dalam keterangan pers, Kamis (25/9).
Menurutnya, hingga kini belum ada transparansi mengenai alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Rizka sebagai tersangka. Ia juga menyebut bahwa kliennya kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi melarikan diri, sehingga penahanan seharusnya bisa ditangguhkan.
Terkait dengan isu adanya "orang ketiga" atau dugaan perselingkuhan yang ramai beredar di media sosial dan ruang publik, Rosihan juga membantah keras tudingan tersebut.
“Isu perselingkuhan itu tidak memiliki dasar faktual dan hanya merupakan spekulasi liar yang mencemarkan nama baik klien kami. Hingga saat ini tidak ada bukti hukum yang mendukung tuduhan tersebut,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyidikan dan tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang di luar proses hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, menilai langkah penyidik sudah sangat tepat dan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli.
“Yang dilakukan penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB sangatlah tepat. Ini bukan keputusan sepihak, tapi hasil dari proses hukum yang komprehensif,” kata Anton.
Baca Juga: Tak Hanya Istri, Polisi Juga Dalami Keterlibatan Orang Terdekat dalam Kematian Brigadir Esco
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara tersebut, penyidik telah melibatkan delapan ahli dari berbagai bidang untuk menguatkan unsur-unsur pidana dalam kasus ini.
Briptu Rizka kini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco, yang ditemukan tewas di belakang rumah mereka, 24 Agustus lalu.
Editor : Wiwin Meliana