BALIEXPRESS.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait syarat pendidikan bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada).
Dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (29/9/2025), MK menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta batas minimal pendidikan diubah menjadi sarjana (S-1).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menurut Ridwan, MK tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah pendirian tersebut.
Oleh Karena itu, ketentuan yang berlaku tetap sama, baik untuk capres-cawapres, caleg, maupun cakada.
MK menilai, aturan yang ada tidak menghalangi warga dengan pendidikan lebih tinggi untuk maju dalam kontestasi politik.
Justru, jika syarat dinaikkan menjadi minimal sarjana, hal itu akan mempersempit kesempatan warga negara lain untuk ikut serta. (*)
Editor : I Made Mertawan