BALIEXPRESS.ID– Pernyataan mengejutkan dari salah satu relawan perempuan pendukung Jokowi yang mengancam akan menggelar demonstrasi di Mabes Polri hanya dengan menggunakan BH dan celana dalam, kini menjadi viral dan menuai kritik luas di media sosial.
Pernyataan kontroversial itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis (2/10/2025).
Seorang perempuan paruh baya yang mengenakan hijab biru berbicara lantang di depan relawan lainnya:
“Kalau bisa Mabes Polri cepat melakukan ini. Kalau tidak, saya organisasi perempuan sekitar 500 orang berencana turun memakai BH dan celana dalam ke Mabes Polri”.
“Kami marah karena Pak Jokowi tiap hari dibully ... apabila masalah ini tidak selesai, kami turun dengan BH dan celana dalam ke Mabes Polri sambil berunjuk rasa”.
Sorakan dukungan terdengar dari para pendukung Jokowi yang hadir kala itu.
Video ancaman tersebut tersebar luas di media sosial. Salah satu unggahan yang cukup menyita perhatian dibuat oleh konten kreator Syauqi Zuhdi melalui akun Instagram-nya @syauqizuhdi.
Dalam caption-nya, dia mempertanyakan maksud dari ancaman tersebut:
“Maaf ini maksudnya gimana ya bu? Segitunya kah membela Jokowi? Rela mempermalukan diri sendiri? Rela menjadi becandaan?”
Komentar dari warganet pun beragam. Ada yang menganggap ancaman itu sebagai bentuk aksi nekat yang justru bisa mempermalukan kelompoknya sendiri, sementara yang lain mempertanyakan dasar hukumnya:
“Biar aja, nanti kita ramai‑ramai tuntut balik terkait pelanggaran Undang‑Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tulis akun evho_2009.
“Berarti mereka sedang mempermalukan diri dan kelompoknya sendiri,” komentar lainnya.
Baca Juga: Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan
Beberapa netizen menyebut bahwa aksi semacam ini bisa termasuk dalam pelanggaran UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terutama jika dilakukan di muka umum dan memuat unsur ketelanjangan atau pamer aurat. UU tersebut mengatur larangan “pertunjukan di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau yang mengesankan ketelanjangan” .
Namun, apakah ancaman memakai BH dan celana dalam ke Mabes Polri memenuhi unsur pidana pornografi masih perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang dan aparat hukum terkait.
Editor : Wiwin Meliana