Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Skandal PLTU Kalbar: Jejak Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla dalam Korupsi Energi Triliunan Rupiah

Wiwin Meliana • Rabu, 8 Oktober 2025 | 18:06 WIB

Halim Kalla terseret kasus skandal korupsi PLTU Kalbar
Halim Kalla terseret kasus skandal korupsi PLTU Kalbar

BALIEXPRESS.ID-Nama Halim Kalla, adik kandung dari Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, kini tengah menjadi sorotan publik.

 Pria yang selama ini dikenal sebagai tokoh penting dalam dunia bisnis dan energi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca Juga: Lebih Praktis dan Nyaman, Vaksin Heksavalen Mulai Diterapkan di Bali

Kasus yang ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.

 Proyek PLTU berkapasitas 50 megawatt yang dirancang sejak tahun 2008 itu hingga kini masih mangkrak dan tak kunjung difungsikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Halim Kalla yang menjabat sebagai pimpinan PT Bakti Resa Nusa (BRN), disebut berperan penting dalam memenangkan tender proyek PLTU Kalbar dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat antara Halim Kalla, mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar, serta dua pihak lainnya yakni RR dan HYL.

Baca Juga: PT Suparma Tbk Pasang Teknologi Bio-Digestion Limbah Organik Shiva, Perkuat Komitmen sebagai Indonesia’s Sustainable Paper Company

“FM selaku Dirut PLN melakukan pemufakatan dengan HK dan RR dari PT BRN untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat,” ungkap Brigjen Totok Suharyanto, Dirtindak Kortas Tipidkor Polri.

Modus operandi yang dilakukan meliputi manipulasi tender, pencairan dana proyek sebelum pekerjaan selesai, dan penghilangan pesaing-pesaing yang lebih layak secara teknis maupun administratif.

Investigasi aparat penegak hukum mengungkap pola korupsi yang sistematis dalam proyek tersebut:

Tender proyek dimanipulasi untuk memenangkan PT BRN.

Dana pembangunan dicairkan tanpa ada progres signifikan.

Proyek PLTU tak selesai dan mangkrak selama lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: VIRAL! Kakek di Tegalalang Rawat Anak Disabilitas di Rumah Penuh Sampah, Warganet Minta Galang Donasi

BPK menyatakan proyek mengalami total loss, dengan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.

Keterlibatan Halim Kalla dalam skandal ini menjadi pukulan telak terhadap reputasi keluarga besar Kalla, yang selama ini dikenal bersih dan berpengaruh dalam dunia bisnis dan politik nasional.

Sebagai adik kandung Jusuf Kalla, Halim selama ini memanfaatkan jaringan luas keluarga untuk mengembangkan bisnis, terutama di sektor energi. Namun kasus ini justru memperlihatkan bagaimana kekuasaan dan koneksi bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Polri telah menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka bersama tiga nama lainnya, yaitu:

Fahmi Mochtar – Mantan Direktur Utama PLN

RR – Perwakilan PT BRN

HYL – Pejabat terkait dalam proyek

Baca Juga: Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Karangasem, Diharapkan Jadi Pusat Ekonomi dan Wisata Baru

Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman berat. Meski belum dilakukan penahanan, Halim Kalla telah dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik telah memeriksa 65 orang saksi dan 5 orang ahli, serta mengantongi laporan audit investigatif dari BPK, yang menguatkan dugaan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

 

Editor : Wiwin Meliana
#korupsi #Halim Kalla #jusuf kalla #pltu kalbar