BALIEXPRESS.ID-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia mendukung penuh langkah tegas yang diambil Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, yang telah memberhentikan puluhan pegawai DJP karena dugaan menerima uang di luar kewenangan.
Baca Juga: GEGER! Mobil Hiace Misterius Terparkir 3 Bulan di Buluh Indah, Warga Bingung
“Kalau sudah kedapatan menerima uang, apalagi bukan haknya, itu pelanggaran berat. Tak ada ampun, langsung dipecat,” tegas Purbaya saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Purbaya mengatakan, tindakan ini adalah peringatan keras bagi seluruh pegawai pajak agar tidak bermain-main dengan integritas.
Ia menyebut pembersihan internal menjadi langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Baca Juga: Gianyar Luncurkan Perbup Lindungi Pekerja Rentan
“Kita ingin DJP bersih. Sekarang bukan zamannya lagi bermain-main. Kita bicara soal kepercayaan publik dan masa depan bangsa,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melaporkan bahwa sejak dirinya menjabat pada Mei 2025, sudah 26 pegawai DJP diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran etik berat.
Sementara 13 pegawai lainnya kini sedang dalam proses pemberhentian dengan kasus serupa.
“Seratus rupiah saja ada fraud, saya pecat,” ujar Bimo dengan nada tegas.
Ia menambahkan, DJP juga telah membuka jalur whistleblower system yang aman dan rahasia bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan.
Baca Juga: Sedana Arta Lantik Empat Kepala OPD Pemkab Bangli, Kadis Kominfosan Masih Tunggu Waktu
Bimo menyampaikan bahwa DJP saat ini sedang menjalani transformasi besar untuk menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan humanis. Ia menekankan bahwa pemungutan pajak bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat.
“Kami sedang membangun budaya baru. Pajak bukan hanya soal pungutan, tapi soal pelayanan dan tanggung jawab moral,” katanya.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, yang menempatkan integritas sebagai syarat utama dalam pelayanan publik.
Editor : Wiwin Meliana