Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ibu Dina Oktaviani Bantah Pengakuan Pelaku, Sebut Anaknya Dijebak ke Rumah Tersangka

Wiwin Meliana • Senin, 13 Oktober 2025 | 20:31 WIB

Korban Dina Oktaviani
Korban Dina Oktaviani

BALIEXPRESS.ID – Yayah (53), ibu dari mendiang Dina Oktaviani (21), kasir Alfamart Rest Area Tol Cipularang KM 72 yang ditemukan tewas pada 7 Oktober 2025, membantah keras pengakuan tersangka Heryanto (27) soal motif asmara di balik tragedi tersebut.

Dalam keterangannya, Yayah menyebut anaknya dijebak oleh pelaku yang merupakan atasannya sendiri di tempat kerja.

Baca Juga: DKLH Bali Ingatkan Hutan Lindung Bukan untuk Dibuka atau Disewakan

Ia menilai, pengakuan Heryanto soal curhatan asmara dan keinginan korban mencari "orang pintar" adalah kebohongan besar.

“Kalau anak saya habis putus, memang iya. Tapi kalau sampai minta dicarikan orang pintar itu bohong. Itu akal-akalan pelaku buat menutupi kejahatannya,” tegas Yayah saat ditemui di rumah duka, Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, Sabtu (11/10/2025).

Yayah mengungkap, pada hari kejadian (Minggu, 5 Oktober 2025), Heryanto meminta Dina mengantarkan uang sebesar Rp 1,5 juta ke rumahnya di Desa Wanawali, Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Padahal, Dina sempat menawarkan agar uang itu ditransfer saja. Namun Heryanto memaksa uang itu diantar langsung.

Baca Juga: SMA Negeri 4 Denpasar Raih Empat Medali di OSN 2025, Bukti Konsistensi Pembinaan dan Semangat Siswa

“Si bang**t itu maksa pinjam uang Rp 1,5 juta dan harus diantar ke rumahnya. Padahal anak saya sudah mau transfer. Tapi dia maksa,” ucap Yayah dengan nada geram.

Diduga, pelaku memang sudah mengondisikan rumahnya dalam keadaan sepi. Saat kejadian, istri dan anak pelaku sedang menginap di rumah mertuanya, membuat pelaku leluasa melancarkan aksinya.

Usai membunuh dan diduga memperkosa korban, pelaku Heryanto diketahui masih bekerja seperti biasa di Alfamart Rest Area KM 72A Tol Cipularang.

Keluarga korban yang cemas sempat melapor ke Polres Karawang karena Dina tak kunjung pulang sejak Minggu (5/10). Hingga akhirnya pada Selasa (7/10/2025)—yang juga merupakan hari ulang tahun Dina ke-21, jasad korban ditemukan di Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang.

Baca Juga: Pemprov Bali Tegaskan: Pemanfaatan Hutan Lindung Harus Sesuai Aturan dan Prinsip Kelestarian

Penemuan itu dikonfirmasi oleh Kepala Desa Talunjaya, Maman Dulrohman.

“Setelah dicek, ternyata benar jasad perempuan yang ditemukan itu adalah Dina,” kata Maman, Rabu (8/10).

Heryanto akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (8/10) saat masih menjalani shift kerjanya di toko tempat ia dan korban bekerja.

Saat ini, Heryanto tengah menjalani proses hukum atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri. Pihak keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji yang telah dilakukan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#alfamart #dijebak #dina oktaviani