Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Percepat Penuntasan PTSL, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi dengan Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil

Wiwin Meliana • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:57 WIB

Menteri Nusron Dorong Kolaborasi dengan Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil
Menteri Nusron Dorong Kolaborasi dengan Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil

BALIEXPRESS.ID- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau jajaran, khususnya di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan, untuk melakukan konsolidasi dengan pimpinan daerah terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini jadi salah satu upaya untuk menuntaskan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 Baca Juga: Aplikasi Sentuh Tanahku Bantu Marketing Perumahan Pastikan Tanah yang Dijual Aman

“Masyarakat yang mengikuti PTSL rata-rata adalah masyarakat menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB. Memang ini butuh kelihaian Kepala Kanwil BPN maupun Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan komunikasi dengan bupati/wali kota (untuk pembebasan BPHTB),” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Menteri Nusron juga terus berupaya berkomunikasi langsung dengan pemerintah daerah (Pemda), termasuk para kepala daerah terkait pembebasan BPHTB untuk kelancaran pelaksanaan PTSL bagi masyarakat.

Baca Juga: Kejari Tabanan Terima Pengembalian Rp1,49 Miliar dari Kasus Korupsi Beras, Proses Hukum Tetap Jalan

“Saya setiap kunjungan ke daerah juga selalu membawa pesan kepada gubernur, ini kan untuk kepentingan masyarakat mereka,” ungkapnya.

Sebagai langkah percepatan penuntasan PTSL, Menteri Nusron mengarahkan agar tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) juga turun melakukan audit PTSL di setiap Kantor Pertanahan. “Dari tim Itjen nanti melakukan audit (hambatan penyelesaian PTSL) berdasarkan kategori-kategori yang disusun oleh tim Itjen, agar dapat segera diselesaikan,” pesannya.

 Baca Juga: Pendaki Wajib Tahu! Pendakian Gunung Agung Karangasem Ditutup 15 Hari, Catat Jadwalnya

Adapun Rapim ini dihadiri secara langsung oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir secara daring, para Kepala Kanwil BPN Provinsi. (AR/RT)

Editor : Wiwin Meliana
#bphtb #nusron wahid