BALIEXPRESS.ID – Aksi nekat seorang pria berinisial AZ,26, membuat warga Surabaya, Jawa Timur, geger. Mantan karyawan sebuah SPBU di kawasan Tegalsari itu nekat menyamar mengenakan jilbab dan gamis wanita demi melancarkan aksinya membobol brankas di tempat ia dulu bekerja.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (13/10/2025) dan sempat terekam kamera pengawas.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, pelaku tampak mengenakan gamis coklat susu, jilbab hitam, dan masker.
Ia terlihat mondar-mandir di area minimarket SPBU, mengamati situasi sekitar sebelum akhirnya masuk ke ruang penyimpanan uang.
“Setelah melihat situasi dan kondisi yang aman, pelaku langsung masuk menuju ruang brankas dan mengambil uang tunai yang ada di dalamnya,” ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, Minggu (26/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui AZ merupakan mantan karyawan SPBU tersebut. Pengetahuan itulah yang membuatnya mudah mengakses lokasi brankas dan melumpuhkan sistem pengaman.
Polisi menyebut pelaku mengambil uang sebesar Rp345 juta dari dalam brankas.
Motif pelaku pun akhirnya terungkap. Kepada penyidik, AZ mengaku sakit hati setelah dipindahkan bekerja ke wilayah Pasuruan.
Ia menolak keputusan itu karena lokasi yang jauh dari rumahnya. “Dari Rp345 juta yang dia ambil, sebanyak Rp 54 juta digunakan untuk foya-foya. Sehingga uang curian itu tersisa Rp 291.600.000,” kata Rizki.
Tim Reskrim Polsek Tegalsari bergerak cepat menelusuri keberadaan AZ.
Setelah empat hari buron, ia akhirnya ditangkap di Yogyakarta pada Jumat (17/10/2025). Saat diperiksa, AZ mengakui perbuatannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian wanita milik orangtuanya yang digunakan untuk menyamar, rekaman CCTV SPBU yang sempat dimatikan dan dicuri, serta kunci brankas yang ia manfaatkan untuk membuka penyimpanan uang.
Kini, pelaku hanya bisa pasrah mengenakan baju tahanan. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : I Made Mertawan