BALIEXPRESS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan praktik jual beli jabatan, pengaturan proyek di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Menariknya, hanya beberapa jam sebelum diciduk pada Jumat (7/11/2025), Sugiri Sancoko masih sempat melantik 138 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemkab.
OTT terhadap Sugiri Sancoko menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret operasi senyap KPK tahun ini.
Penangkapan tersebut menjadi yang ketujuh sepanjang 2025, hanya berselang empat hari setelah Gubernur Riau Abdul Wahid lebih dulu terjaring OTT pada Senin (3/11/2025).
Sugiri Sancoko merupakan petahana yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo sejak 2021.
Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2014–2019.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2024, Sugiri tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp6,19 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berupa tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp5,57 miliar.
Politikus PDIP ini tidak melaporkan memiliki tanpa utang. Aset-aset Sugiri tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah—mulai dari Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, hingga Ponorogo.
Di daerah asalnya, Sugiri memiliki lima bidang tanah yang semuanya berasal dari warisan keluarga, dengan nilai berkisar antara Rp111 juta hingga Rp735 juta.
Di luar Ponorogo, ia memiliki empat aset tanah dan bangunan hasil jerih payah sendiri, masing-masing berada di Surabaya (Rp1,67 miliar), Boyolali (Rp572 juta), Sidoarjo (Rp440 juta), dan Pasuruan (Rp863 juta).
Selain properti, Sugiri juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yaitu satu unit Toyota Alphard tahun 2006 senilai Rp130 juta dan Vespa Primavera 2018 senilai Rp30 juta.
Ia juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp200,27 juta serta kas dan setara kas Rp262,7 juta. (*)
Editor : I Made Mertawan