Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ahli Dahlan Iskan Batal Hadir: Pengacara PT Jawa Pos Sebut Keterangan Ahli Tak Terbantahkan dalam Sengketa Saham DNP

I Putu Suyatra • Kamis, 11 Desember 2025 | 14:36 WIB

Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari firma hukum Markus Sajogo & Associates (DOK. JAWAPOS)
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari firma hukum Markus Sajogo & Associates (DOK. JAWAPOS)

BALIEXPRESS.ID – Drama persidangan gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya berlanjut. Dalam sidang pada Rabu (10/12), pihak tergugat II, Dahlan Iskan, membatalkan rencana untuk menghadirkan ahli. Pembatalan ini memperkuat posisi hukum PT Jawa Pos dalam gugatan yang menuntut pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 (11 Desember 2008), yang menyebutkan kepemilikan saham Nany di PT Dharma Nyata Press (DNP) hanyalah sebatas pinjam nama atau nominee.

Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari firma hukum Markus Sajogo & Associates, menegaskan bahwa tidak hadirnya ahli dari pihak Dahlan Iskan maupun Nany Widjaja semakin membuktikan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos tidak dapat dibantah.

"Keterangan ahli dari penggugat (Nany) juga menguatkan dalil-dalil PT Jawa Pos," ujar Sajogo.

⚖️ Keterangan Ahli PT Jawa Pos: Saham DNP Murni Perjanjian Nominee

Sebelumnya, Dahlan Iskan melalui pengacaranya, Yasin Nur Alamsyah, telah meminta waktu dua pekan untuk menghadirkan ahli. Namun, pada hari sidang, tidak ada ahli yang hadir. "Kami tidak menghadirkan ahli," kata Yasin Nur Alamsyah.

Menurut Sajogo, hanya PT Jawa Pos yang konsisten menghadirkan saksi fakta selama persidangan, sementara pihak lain, termasuk Nany Widjaja, tidak. Sajogo menekankan pentingnya saksi fakta untuk menjelaskan peristiwa historis yang terjadi puluhan tahun silam.

"Dalil-dalil dari PT Jawa Pos mengungkapkan kebenaran karena itu berasal dari bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli yang keterangannya tidak dapat dibantah oleh siapapun dalam persidangan," tegasnya.

???? Akta Pernyataan Dibuat Penggugat, Tanggung Jawab Penggugat Sendiri

Dua ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Ahli Hukum Perdata Unair Dr. Ghansham Anand, sepakat bahwa pihak yang bertanggung jawab atas sebuah akta pernyataan adalah pembuatnya sendiri.

Jika Nany Widjaja yang membuat Akta No. 14, maka Nany Widjaja pula yang harus bertanggung jawab. Akta tersebut adalah penegasan atas perjanjian nominee atau pinjam nama dalam pembelian saham PT DNP yang telah dilaksanakan oleh Nany.

"Orang yang membuat surat pernyataan, tidak bisa menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat surat pernyataan," jelas Sajogo.

???? Bukan Sengketa Kepemilikan: Perkara Pidana Tetap Berjalan

Sajogo menekankan bahwa gugatan Nany ini bukanlah sengketa kepemilikan saham, melainkan gugatan untuk membatalkan Akta No. 14 yang dibuatnya sendiri.

Ahli dari PT Jawa Pos, Ghansam Anand, berpendapat bahwa karena ini bukan sengketa kepemilikan, maka perkara pidana yang dilaporkan PT Jawa Pos terhadap Nany Widjaja dapat terus dilanjutkan tanpa harus menunggu putusan perdata.

????️ Beneficiary Owner (PT Jawa Pos) Dilindungi Undang-Undang

Ahli Hukum UGM, Nindyo Pramono, menjelaskan bahwa perjanjian nominee dibuat berdasarkan kesepakatan antara legal owner (pemegang saham formal, dalam hal ini Nany) dengan beneficiary owner (pihak yang mengeluarkan dana dan penerima manfaat, dalam hal ini PT Jawa Pos).

Nindyo menegaskan dalam pendapatnya bahwa beneficiary owner harus dilindungi oleh undang-undang.

Sajogo menyimpulkan, perjanjian antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos telah ada sejak lama dan ditegaskan kembali dalam akta pernyataan. "Kalaupun akta pernyataan dibatalkan dengan alasan apapun, maka konsekuensinya adalah kembali pada keadaan yang sebenarnya. Yakni, kembali kepada PT Jawa Pos selaku beneficiary owner," tutup Sajogo. ***

Editor : I Putu Suyatra
#nany widjaja