BALIEXPRESS.ID- Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi kembali menyorot perhatian publik.
Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), ditetapkan sebagai dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap proyek ijon.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Pihak swasta SRJ juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"ASetelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
KPK menetapkan penahanan untuk para tersangka selama 20 hari pertama, dimulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dari data yang diperoleh, SRJ diketahui bernama Sarjani. OTT ini merupakan kali kesepuluh yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, dengan total sepuluh orang diamankan pada 18 Desember 2025.
Keesokan harinya, tujuh orang dari sepuluh yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah terkait dugaan suap proyek tersebut. (*)
Editor : I Made Mertawan