Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jelang Implementasi KUHP Nasional 2026: Pemerintah Tekankan Integritas Aparat Penegak Hukum

I Putu Suyatra • Senin, 5 Januari 2026 | 06:52 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Indonesia mempertegas komitmennya dalam memperkuat integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum (APH). Langkah ini diambil menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Transformasi hukum pidana ini bertujuan untuk menyelaraskan keadilan dengan prinsip kemanusiaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

Integritas: Fondasi Utama Transformasi Hukum

Dalam kunjungan kerja virtual pada Selasa (30/12/2025), Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memberikan arahan tegas kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Ia menekankan bahwa kecerdasan tanpa moralitas adalah ancaman bagi institusi.

“Integritas adalah fondasi utama. Kejaksaan tidak membutuhkan pegawai yang cerdas namun tidak berintegritas. Kecerdasan tanpa integritas justru berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Menghadapi KUHP Baru 2026, Jaksa Agung mendorong seluruh jajaran untuk:

Visi Modern: Keadilan Korektif dan Reintegrasi Sosial

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa KUHP Nasional dirancang sebagai instrumen hukum yang lebih modern dan humanis. Berbeda dengan kolonial, hukum pidana baru ini mengusung visi reintegrasi sosial.

“KUHP ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku pidana untuk bertobat dan kembali berkontribusi bagi masyarakat,” jelas Eddy. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka residivisme melalui sistem pembinaan yang lebih proporsional.

Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menambahkan bahwa semangat utama regulasi ini adalah keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanusiaan.

Momentum Perubahan Wajah Hukum Indonesia

Sinergi antara kebijakan pemerintah dan kesiapan aparat menjadi kunci suksesnya transisi ini. Pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan teks undang-undang, melainkan momentum strategis untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih beradab dan berkelanjutan di Indonesia. ***

Editor : I Putu Suyatra
#kuhp