Hadapi Ancaman Perang Siber, Pemerintah Susun RUU Disinformasi dan Propaganda Asing untuk Perkuat Ketahanan Digital Nasional
I Putu Suyatra• Senin, 2 Februari 2026 | 06:48 WIB
Ilustrasi
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis menghadapi ancaman perang siber yang kian nyata melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Regulasi ini digadang-gadang menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan nasional di era digital.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya antisipatif menyusul meningkatnya penggunaan informasi sebagai senjata konflik non-konvensional yang mampu mengguncang stabilitas politik, sosial, hingga ekonomi suatu negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa serangan berbasis informasi kini tidak lagi terbatas pada isu politik dan ideologi, tetapi telah merambah sektor ekonomi.
“Pemerintah saat ini tengah menyiapkan draf RUU tersebut,” ujar Yusril.
Ia juga menyoroti bahwa Indonesia kerap menjadi sasaran narasi negatif dan pemberitaan dari pihak luar yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap negara.
Disinformasi Asing Dinilai Semakin Terstruktur dan Masif
Penyusunan RUU ini mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi hanya berbentuk fisik, melainkan juga hadir melalui ruang siber yang tak kasat mata. Karena itu, regulasi yang matang, mekanisme teknis yang kuat, serta komitmen terhadap demokrasi menjadi pilar utama dalam menjaga ketahanan nasional di era digital.
Ancaman disinformasi dan propaganda asing kini dinilai semakin terstruktur dan masif, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Arus data lintas batas yang begitu cepat membuat masyarakat rentan terpapar narasi provokatif yang sengaja dirancang untuk membentuk opini publik, memecah belah persatuan, serta menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap propaganda dan disinformasi asing merupakan keniscayaan bagi negara berdaulat.
“Kami dorong agar informasi yang bersifat propaganda dan provokatif dari luar negeri harus diawasi sebagai negara berdaulat. Namun di sisi lain, kebebasan pers jangan sampai dibungkam,” tegas Sandri.
Menurutnya, kebijakan yang disusun harus mampu membedakan secara tegas antara perlindungan kedaulatan informasi dan pembatasan kebebasan berekspresi yang sah.
Sandri juga menilai keberadaan petunjuk teknis yang jelas jauh lebih krusial dibanding sekadar regulasi tertulis. Tanpa sistem yang kuat—mulai dari deteksi, verifikasi, hingga respons—RUU ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan kegaduhan publik.
Ia menekankan pentingnya membangun sistem penanggulangan disinformasi yang terukur agar propaganda asing dapat ditangani secara cepat dan akurat, tanpa menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. ***