Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ramai Dikecam, Seruan Jatuhkan Pemerintah Dinilai Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

I Putu Suyatra • Rabu, 8 April 2026 | 14:37 WIB
Saiful Mujani (IST)
Saiful Mujani (IST)

BALIEXPRESS.ID - Seruan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan oleh pendiri SMRC, Saiful Mujani, bersama sejumlah pihak, menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Narasi tersebut dinilai tidak hanya provokatif, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi serta berpotensi merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menegaskan bahwa sistem presidensial Indonesia tidak mengenal upaya menjatuhkan presiden di tengah masa jabatan di luar mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai wacana tersebut tidak tepat dan berisiko menyesatkan publik.

“Saya berpendapat bahwa upaya menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan bukanlah hal yang baik. Dalam sistem presidensial Indonesia, masa jabatan presiden bersifat tetap selama lima tahun dan harus dijalankan hingga selesai,” ujar Lili.

Ia menjelaskan bahwa ketidakpuasan terhadap pemerintah seharusnya disalurkan melalui pemilu sebagai instrumen evaluasi rakyat. “Jika masyarakat tidak puas, salurkan melalui pemilu sebagai bentuk evaluasi atau punishment,” tambahnya. Lili juga mengingatkan bahwa pemakzulan presiden memiliki syarat ketat sesuai UUD 1945 dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Kecaman serupa disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun. Ia menegaskan bahwa presiden merupakan hasil pilihan rakyat yang sah, sehingga tidak dapat dijatuhkan melalui narasi yang tidak konstitusional.

“Jangan sampai ada upaya menjatuhkan Presiden di luar mekanisme yang sah,” kata Misbakhun.

Ia menilai ajakan tersebut sebagai isu serius. “Membicarakan dan mengajak menjatuhkan presiden di forum terbuka bisa dikategorikan sebagai upaya makar yang serius,” tegasnya.

Misbakhun menambahkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, ajakan untuk menjatuhkan presiden tidak mencerminkan praktik demokrasi yang sehat. “Tidak suka terhadap pemimpin itu sah, tetapi mengajak menjatuhkan bukan bagian dari demokrasi yang benar,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Yulian Paonganan (Ongen) menilai seruan tersebut telah melampaui batas kritik yang wajar. “Kritik itu sah dalam demokrasi. Namun, jika sudah menyerukan untuk menjatuhkan pemerintahan, itu bukan lagi kritik, melainkan masuk wilayah makar,” katanya.

Gelombang kecaman ini menegaskan pentingnya menjaga demokrasi tetap berjalan dalam koridor konstitusi, serta mengedepankan mekanisme hukum dan pemilu sebagai sarana utama dalam menyampaikan aspirasi politik.

Editor : I Putu Suyatra
#saiful mujani