Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Kemendikbudristek Rugikan Negara Triliunan Rupiah

I Putu Suyatra • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:40 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) 

BALIEXPRESS.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, Nadiem Makarim juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti fantastis mencapai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun. Uang tersebut dinilai sebagai harta tidak sah yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nadiem. Salah satunya karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa juga menilai kasus korupsi di sektor pendidikan tersebut berdampak serius terhadap kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jusristan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar yaitu Rp1.597.888.662.719,74,” ujar jaksa.

Selain kerugian dari pengadaan Chromebook, jaksa turut menyoroti proyek cloud device management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.

“Kerugian keuangan negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidaknya Rp621.387.368.770,” lanjut jaksa.

Meski demikian, terdapat hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut. Jaksa menyebut Nadiem Makarim belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi di sektor pendidikan. Sidang tuntutan terhadap Nadiem pun langsung menyita perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Editor : I Putu Suyatra
#Chromebook #korupsi #nadiem makarim