Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Yulius Bangun Sinergi Sulut bersama KPK dan ATR/BPN

I Putu Mardika • Jumat, 15 Mei 2026 | 18:46 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mendorong penguatan reformasi birokrasi melalui kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mendorong penguatan reformasi birokrasi melalui kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

BALIEXPRESS.ID-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mendorong penguatan reformasi birokrasi melalui kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pengamanan aset daerah, menghadirkan kepastian hukum pertanahan, dan mencegah praktik penyimpangan di sektor agraria.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (12/5/2026).

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menegaskan bahwa penataan administrasi pertanahan merupakan bagian penting dalam menjaga aset pemerintah sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, legalitas yang jelas terhadap aset dan lahan akan membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Sertifikasi aset adalah bentuk perlindungan nyata bagi pemerintah dan masyarakat. Kami ingin seluruh aset di Sulut memiliki kepastian hukum yang jelas sehingga dapat mencegah sengketa dan menutup peluang penyalahgunaan,” ujar Yulius di hadapan para kepala daerah se-Sulut.

Baca Juga: Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Perkuat Transparansi Pertanahan setelah Ikut Rakor Optimalisasi KPK RI

Dalam kesempatan tersebut, Sulut juga ditetapkan sebagai salah satu pilot project nasional transformasi layanan pertanahan. Penunjukan ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Pusat atas kesiapan Sulut dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, profesional, dan transparan.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa transformasi layanan pertanahan merupakan program nasional yang bertujuan mempercepat modernisasi sistem pelayanan pertanahan di Indonesia sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Ia menyebutkan, penguatan layanan digital akan terus dilakukan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, terbuka, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Adapun sinergi antara Pemprov Sulut, KPK, dan ATR/BPN mencakup percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, integrasi layanan digital pertanahan dan tata ruang, pengawasan terhadap praktik mafia tanah dan pungutan liar, serta optimalisasi tata ruang guna mendukung pembangunan dan investasi di Sulut.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut berharap persoalan sengketa pertanahan dapat diminimalkan, kualitas pelayanan publik semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat dan investor terhadap kepastian hukum di Sulut terus bertambah.

Kegiatan itu turut dihadiri jajaran pimpinan KPK RI, pejabat Kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda Sulut, serta para bupati dan wali kota se-Sulut.

Editor : I Putu Mardika
#Sulut #kpk #ATR BPN #pertanahan