Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejati Sumsel Tegaskan BRI Tidak Terlibat Aliran Dana Ilegal dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS

I Putu Mardika • Jumat, 19 Juni 2026 | 21:11 WIB
Sebesar Rp219,77 miliar uang pengganti kerugian negara diterima Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Dengan pembayaran tahap akhir ini, total kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun berhasil dipulihkan secara penuh. (ANTARA-Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Winanto)
Sebesar Rp219,77 miliar uang pengganti kerugian negara diterima Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Dengan pembayaran tahap akhir ini, total kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun berhasil dipulihkan secara penuh. (ANTARA-Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Winanto)

BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menegaskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) tidak menikmati keuntungan maupun menerima aliran dana ilegal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS.

Penegasan tersebut disampaikan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selama proses penyidikan berlangsung. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya fee, komisi, ataupun keuntungan materi lainnya yang diterima pihak perbankan dalam penyaluran kredit yang kemudian bermasalah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa posisi BRI dalam perkara ini berbeda dengan pihak-pihak yang menjadi subjek pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, bank justru bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum dan turut mendukung upaya pengembalian kerugian negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak muncul selama proses penyidikan berlangsung. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta dalam persidangan serta proses pengembalian uang negara hingga seluruhnya masuk ke kas negara,” ujar Ketut Sumedana yang juga mantan Kajati Bali.

Baca Juga: Jelang Usia Emas PKB, Diskusi Kawiya Bali-PWI Dorong Penguatan Peran Maestro dan Regenerasi Seniman

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan perkembangan penting dalam penanganan kasus tersebut. Pada Kamis (18/6/2026), Kejati Sumsel secara resmi menerima penitipan pembayaran sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson.

Pembayaran tersebut merupakan tahap akhir dari keseluruhan proses pengembalian kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan tersebut.

Dengan masuknya pembayaran terakhir tersebut, seluruh kerugian negara yang sebelumnya mencapai Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun berhasil dipulihkan secara penuh. Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” tegas Ketut Sumedana saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejati Sumsel.

Menurut Ketut, keberhasilan pengembalian dana dalam jumlah besar tersebut tidak terlepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum. Selama proses berjalan, kejaksaan membuka ruang komunikasi dengan terdakwa, keluarga, maupun penasihat hukumnya guna mendorong adanya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban penggantian kerugian negara.

Ia juga mengapresiasi langkah terdakwa yang secara sukarela melakukan pembayaran sehingga negara tidak perlu menempuh proses pelelangan aset yang umumnya membutuhkan waktu panjang dan prosedur administrasi yang kompleks.

“Kami mengapresiasi adanya itikad baik dari pihak terdakwa dan keluarga sehingga proses pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif tanpa harus melalui mekanisme lelang aset,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati dan Wabup Badung Genjot Potensi Kopi di Agro Techno Park Petang

Meski seluruh kerugian negara telah berhasil dipulihkan, Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembalian kerugian negara, menurut kejaksaan, tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.

Karena itu, penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS akan terus berlanjut hingga memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan yang sedang berlangsung. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan seluruh aset negara yang terdampak dapat dipulihkan secara optimal. (*)

Editor : I Putu Mardika
#Kajati Sumatera Selatan #PT SAL #PT BSS #kredit #BRI