BALIEXPRESS.ID- Dugaan praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) disebut tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi transaksi serupa pada sejumlah fakultas lain melalui jalur mandiri.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di FK Unsoed.
Baca Juga: TPA Suwung Denpasar Terbakar, 10 Armada Damkar Dikerahkan Padamkan Api
Permintaan tersebut diduga dilakukan pada Agustus 2026 oleh Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Permintaan uang itu disampaikan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, namun calon mahasiswa yang dimaksud ternyata tidak lolos seleksi masuk FK Unsoed.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Baca Juga: Pemerintah Buka Ruang Partisipasi Publik, Literasi Digital Jadi Kunci Cegah Hoaks
Persoalannya, uang tersebut disebut sudah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi, sehingga keduanya tidak dapat mengembalikannya secara langsung.
Keduanya kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman. Wakil Rektor III Unsoed itu diduga mencari pinjaman kepada pihak swasta untuk menutup pengembalian uang tersebut.
Baca Juga: Perlindungan Warga Papua Jadi Prioritas, Aparat Perkuat Keamanan di Jila
KPK menduga pengembalian dana itu kemudian dikaitkan dengan pemberian proyek di lingkungan kampus.
Ada tiga paket proyek yang disebut dijanjikan sebagai cara untuk membayar kembali pinjaman tersebut.
Ketiga proyek itu berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Dalam skema tersebut, Norman diduga melibatkan Dian, Adhi, serta Mulyono alias Nono, pihak swasta yang juga disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW (Dian Mulia Wardhana), AW (Adhi Wiharto), dan saudara MYN (Mulyono alias Nono) selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO (Akhmad Sodiq) menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
KPK juga menemukan indikasi praktik transaksi penerimaan mahasiswa baru di luar Fakultas Kedokteran.
Skema serupa diduga terjadi dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).
“Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu, antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum,” jelasnya.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenam tersangka telah ditahan KPK. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : I Made Mertawan
Sumber : jawapos.com