Sekolah Negeri Boleh Tolak Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Tidak Boleh Pilih-Pilih Siswa

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 16:54 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (IST)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (IST) 

BALIEXPRESS.ID  — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan bahwa sekolah negeri diberikan opsi untuk menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendati demikian, aturan penerapannya dibuat sangat tegas agar tidak memicu diskriminasi antar siswa di lingkungan sekolah.

Ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Sistem 'All in One': Sekolah Negeri Tidak Boleh Memilah Siswa

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR pada Kamis (17/9), Sudaryono menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan membagi penerima MBG berdasarkan status ekonomi keluarga siswa.

"Untuk sekolah negeri ini harus, kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua," ujar Sudaryono.

Ia menambahkan, tidak boleh ada skenario di mana hanya sebagian siswa kurang mampu yang mendapatkan makan gratis, sementara siswa lainnya tidak.

"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen mampu lalu 30 persen tidak mampu (yang cuma dapat). Keputusannya harus serentak," tegasnya.

Aturan Penolakan MBG Harus Lewat Kesepakatan Bersama

Keputusan untuk menerima atau menolak program MBG di sekolah negeri tidak bisa diambil secara sepihak oleh kepala sekolah. Sudaryono menjelaskan bahwa harus ada konsensus atau kesepakatan bersama yang melibatkan tiga pihak utama:

  1. Pihak Manajemen Sekolah

  2. Komite Sekolah

  3. Orang Tua / Wali Murid

Jika ketiga pihak sepakat menerima, maka seluruh siswa di sekolah tersebut berhak mendapatkan program MBG. Sebaliknya, jika sepakat menolak, maka program tidak akan dijalankan.

Prinsip Demokratisasi Gizi dan Aturan untuk Sekolah Swasta

Sudaryono menekankan bahwa prinsip dasar dari program MBG adalah pemenuhan hak gizi nasional secara adil, namun tetap menghormati keputusan pihak yang tidak bersedia.

"Jadi prinsipnya ini adalah demokratisasi gizi. Intinya semua berhak diberikan, kecuali yang tidak mau," jelasnya.

Adapun untuk mekanisme di sekolah swasta, BGN akan menerapkan aturan yang lebih fleksibel. Penanganannya akan disesuaikan dengan kondisi, fasilitas, dan kebijakan dari masing-masing sekolah swasta.

Editor : I Putu Suyatra
BGN Mbg