BALIEXPRESS.ID– Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap proses di balik pengajuan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut sempat menghubungi tiga tokoh yang menjadi peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD. Namun, menurut Denny, ketiganya memilih tidak menjadi pemohon dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Denny mengatakan ketiganya mempertimbangkan persepsi publik jika ikut mengajukan perkara setelah kalah dalam Pilpres 2024.
“Enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam,” ujar Denny, dikutip Kamis (24/9/2026).
Perkara tersebut kemudian diajukan Denny bersama sejumlah pihak dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam perkara itu terdapat 12 pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon meminta MK menguji persoalan syarat pendidikan tersebut meski perkara diajukan jauh setelah tenggat PHPU. Mereka meminta MK mengutamakan keadilan substantif. Mereka juga mendalilkan adanya persoalan administratif dalam dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan MK.
Sementara itu, KPU dalam sidang 23 September 2026 mempersoalkan kewenangan MK menangani perkara tersebut. KPU berpendapat persoalan yang diajukan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Dengan demikian, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan di MK. Posisi para pihak dan dalil masing-masing akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim konstitusi sebelum perkara diputus.
Editor : Wiwin Meliana