Rasa Sayang Berubah Jadi Sakit Hati, Pria 56 Tahun Siram Mantan Istri Siri dengan Air Keras

I Made Mertawan • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 07:32 WIB
Ilustrasi penyiraman air keras. (Antara)
Ilustrasi penyiraman air keras. (Antara)

BALIEXPRESS.ID- Pelarian pria berinisial SB, 56, berakhir setelah hampir sebulan lebih kasus penyiraman air keras yang menewaskan mantan istri sirinya di Kota Jambi. 

Polisi menangkap pria tersebut pada Jumat (25/9/2026), setelah korban berinisial K, 44, menghebuskan nafas terakhir usai menjalani perawatan intensif selama 10 hari.

Kasus ini bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban baru pulang berbelanja dan berada di pinggir jalan kawasan Jalan Baru RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Baca Juga: Pamit Main Layangan, Pemuda Buleleng Ini Ditemukan Tersangkut di Jurang

Tanpa diduga, SB datang dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban. Polisi menyebut aksi tersebut bukan spontan.

Sebelum kejadian, pelaku mengikuti korban sejak dari tempat kerjanya hingga ke lokasi.

Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Jambi Selatan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi.  

Baca Juga: PSI Disebut Mulai Ditakuti, Jokowi: Ini Partai baru, tapi Juga Hati-Hati

”Kita telah mengamankan pria berinisial SB (56) yang menyiram mantan istri sirinya menggunakan air keras karena tidak terima diceraikan hingga korban berinisial K (44) meninggal dunia setelah sempat jalani perawatan di rumah sakit kata Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua kepada Antara, sebagaimana dilansir JawaPos.com.

Taroni mengatakan, hubungan SB dan korban telah berlangsung selama tujuh tahun. Keduanya kemudian menikah siri pada satu tahun terakhir hubungan mereka.

Baca Juga: Pujawali Pura Maha Widya Mandira, Topeng Gajah Mada Masolah, Rektor UNHI: Inspirasi Kepemimpinan

Sekitar dua bulan sebelum kejadian, korban memutus komunikasi dengan SB. Polisi menyebut kondisi tersebut menjadi pemicu sakit hati dan dendam pelaku.

”Dua bulan terakhir sebelum kejadian, pelaku dan korban tidak berhubungan lagi. Itu yang membuat tersangka sakit hati karena dia masih menyimpan rasa sayang," ungkap Taroni.

Siraman air keras membuat korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan bahu.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan sebelumnya dinyatakan meninggal.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana yang mengakibatkan matinya orang. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
Sumber : jawapos.com
penyiraman air keras istri siri jambi