BALIEXPRESS.ID- Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur menemukan barang bukti tak hanya berupa uang tunai ratusan juta.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Perhiasan tersebut ditemukan saat penggeledahan pada Kamis (24/9/2026). KPK menduga barang itu dibeli menggunakan uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh oknum di lingkungan pertanahan.
Baca Juga: Rasa Sayang Berubah Jadi Sakit Hati, Pria 56 Tahun Siram Mantan Istri Siri dengan Air Keras
"Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
KPK belum mengungkap jumlah maupun berat perhiasan yang disita. Berdasarkan perkiraan awal, nilai barang tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Asal-usul uang yang digunakan untuk memperoleh perhiasan tersebut masih ditelusuri.
Baca Juga: Pamit Main Layangan, Pemuda Buleleng Ini Ditemukan Tersangkut di Jurang
Penyidik juga mendalami alasan uang yang diduga dikumpulkan itu kemudian dialihkan menjadi barang dalam bentuk perhiasan.
Selain perhiasan, penyidik sebelumnya menemukan uang tunai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan yang sama.
Baca Juga: PSI Disebut Mulai Ditakuti, Jokowi: Ini Partai baru, tapi Juga Hati-Hati
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari layanan pertanahan di wilayah Jawa Timur.
Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari pembayaran atau penerimaan pemohon layanan pertanahan.
Penyidik juga menduga terdapat setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di Jawa Timur.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," katanya.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (*)
Editor : I Made Mertawan
Sumber : jawapos.com