Bupati Gowa Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Kok Masih Bisa Memimpin? Ini Penjelasannya

Wiwin Meliana • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 12:44 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

 

BALIEXPRESS.ID – Status tersangka yang kini disandang Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak serta-merta membuatnya kehilangan kewenangan menjalankan pemerintahan.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan Husniah masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa selama belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa,” kata Andi Sudirman.

Menurut Andi, situasi akan berbeda apabila Husniah nantinya ditahan. Jika tidak dapat menjalankan tugas, wakil bupati akan menjalankan pemerintahan sementara hingga diterbitkannya surat keputusan penetapan Pelaksana Tugas (Plt).

“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ujarnya.

Kenapa Belum Ditahan?

Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Gowa.

Hingga Senin (28/9/2026), penyidik belum melakukan penahanan. Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan salah satu pertimbangannya adalah sikap Husniah yang dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

“Selama ini kita lihat kooperatif, jadi nanti kita lihat,” kata Jufri. Ia menambahkan, keputusan mengenai penahanan akan melihat perkembangan penyidikan selanjutnya.

Dengan demikian, status tersangka berbeda dengan terdakwa. Penetapan sebagai tersangka tidak otomatis membuat seorang kepala daerah berhenti menjalankan jabatannya. Dalam kasus Gowa, pemerintah provinsi menyatakan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap harus berjalan sembari proses hukum berlangsung.

Editor : Wiwin Meliana
Sumber : pojoksatu.id
bupati tersangka gowa