BALIEXPRESS.ID – Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo, Laut Jawa, memasuki babak baru. Mabes Polri melalui Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo membenarkan penetapan tersebut. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Arief juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Sudah kami tangani, dan saat ini sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” kata Kukuh.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak lain yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, penyelidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 dilimpahkan Polda Kalimantan Selatan kepada Mabes Polri melalui Baharkam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama Basarnas, TNI dan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari operasi SAR, evakuasi, identifikasi korban hingga proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah penanganan dilimpahkan ke Baharkam Polri, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk nakhoda dan ABK yang selamat, terus dilakukan. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Wiwin Meliana