
BALIEXPRESS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017–2019.
Terbaru, penyidik KPK memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran sekaligus mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi mengenai sejumlah proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
Pendalaman tersebut juga diarahkan untuk mengusut dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp35,7 miliar dalam proyek pembangunan gedung tersebut.
"Penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan gedung kantor tersebut. Di mana pembangunannya kemudian disubkonkan (subkontrak)," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/10).
KPK Soroti Kualitas Pembangunan Gedung
Selain menelusuri penggunaan anggaran, KPK memeriksa kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Penyidik menduga pengendalian mutu atau quality control dalam pengerjaan proyek tersebut tidak berjalan secara optimal. Kondisi itu diduga berdampak pada kualitas hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
"Sehingga kualitas dari proyek pembangunan itu juga kemudian downspec atau speknya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak," ujar Budi.
KPK juga mendalami aspek keuangan proyek untuk mengetahui secara rinci penggunaan dana yang berasal dari realisasi pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
"Termasuk juga dari sisi laporan keuangan, tentunya ini akan didalami, berkaitan dengan uang-uang dari realisasi proyek ini ke mana saja. Selain untuk pembangunan proyek gedung tersebut," kata Budi.
Aliran Dana ke Pihak Lain Masih Didalami
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK juga membuka kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK menegaskan penelusuran tersebut masih berlangsung dan dapat berkembang berdasarkan temuan penyidik.
"Apakah kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain, kepada pihak-pihak yang di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu semuanya masih akan terus berkembang," tutur Budi.
Pemeriksaan terhadap Suradi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara utuh proses pengadaan proyek tersebut, termasuk mekanisme subkontrak dan penggunaan anggaran pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka yakni mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, serta Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.
KPK menduga pembentukan Kerja Sama Operasi (KSO) Abipraya-Jaya Abadi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan hanya digunakan sebagai formalitas agar dapat mengikuti proses lelang.
Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang masih didalami penyidik dalam pengusutan perkara korupsi tersebut.
Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp151,2 miliar. Dari proyek tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Editor : I Putu Suyatra
Sumber : Jawa Pos