
BALIEXPRESS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. KPK menjadwalkan pemeriksaan Rita sebagai saksi pada Rabu (7/10).
Rita diperiksa untuk mendalami perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara selama dirinya menjabat sebagai Bupati Kukar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Rita merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
"Hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10).
Penyidik KPK mendalami lebih jauh dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut, termasuk dugaan gratifikasi yang bersumber dari sektor pertambangan batu bara.
Rita telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat mengenakan gamis berwarna krem, kacamata hitam, serta masker medis berwarna putih yang menutupi sebagian besar wajahnya.
Budi menegaskan, pemeriksaan Rita kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan Ybs dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini," jelasnya.
Jejak Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK sebelumnya menjerat Rita Widyasari bersama tim suksesnya, Khairudin, dalam tiga perkara korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam perkara suap, Rita diduga menerima uang Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan izin inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama Rita menjabat sebagai bupati pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Khairudin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Keduanya diduga mencuci atau menyamarkan uang sekitar Rp436 miliar yang berasal dari penerimaan terkait fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Pemeriksaan Rita sebagai saksi kali ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana dalam perkara TPPU tersebut.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Jawa Pos