Pemakzulan Gibran Menguat, Mahfud MD dan Anas Kompak Soroti Prabowo: Kuncinya di Tangan Presiden

Wiwin Meliana • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 12:29 WIB
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka

 

BALIEXPRESS.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Di tengah dinamika tersebut, sorotan politik mengarah kepada Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sama-sama menilai posisi Prabowo sangat strategis dalam menentukan arah politik koalisi pemerintahan, meski keduanya tidak menyatakan pemakzulan Gibran pasti terjadi.

Dalam program ROSI di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2026), Mahfud menyoroti besarnya kekuatan partai pendukung pemerintah di DPR RI. Menurut dia, koalisi Prabowo-Gibran menguasai lebih dari 80 persen kursi parlemen, sehingga upaya menggulirkan usulan pemakzulan akan menghadapi hambatan politik yang besar.

“Untuk sampai pada usul pemakzulan ini tidak mudah, karena koalisinya Pak Prabowo lebih dari 80 persen,” ujar Mahfud.

Ia menilai peluang proses politik tersebut sangat bergantung pada sikap partai-partai koalisi. Mahfud menyebut, apabila Prabowo memberi ruang bagi DPR untuk menjalankan mekanisme konstitusional tanpa intervensi politik, proses tersebut dapat berjalan sesuai aturan.

“Kalau Pak Prabowo bilang, 'Go, silakan saya tidak ikut-ikut. Sesuaikan dengan semangat konstitusionalisme kita,' menurut saya ini jalan,” katanya.

Sebaliknya, jika tidak ada ruang politik dari koalisi pemerintah, upaya pemakzulan akan semakin sulit memperoleh dukungan.

Sorotan serupa disampaikan Anas Urbaningrum melalui unggahan di media sosial X pada Kamis (8/10/2026). Ia menulis singkat, “Prabowo adalah koentji.”

Anas menilai posisi Prabowo bukan hanya strategis sebagai presiden, melainkan juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang menjadi poros utama koalisi pemerintahan. Sikap Prabowo dinilai dapat memengaruhi respons partai-partai pendukung terhadap perkembangan politik setelah putusan MK.

Meski demikian, pemakzulan wakil presiden tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan kehendak presiden atau kesepakatan koalisi. Proses pemberhentian harus mengikuti tahapan konstitusional, termasuk mekanisme di DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, putusan MK tersebut menjadi latar perdebatan politik baru. Namun, apakah wacana pemakzulan Gibran akan berlanjut atau berhenti di tingkat wacana masih bergantung pada perkembangan politik dan pemenuhan prosedur konstitusional.

Editor : Wiwin Meliana
Prabowo gibran