Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Nyoman Suarna • Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:54 WIB
FERDY SAMBO Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Tangkapan layar/Polri TV-YouTube.
FERDY SAMBO Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Tangkapan layar/Polri TV-YouTube.
JAKARTA, BALI EXPRESS - Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri setelah melewati persidangan kode etik. Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Kamis (25/8).

Detik-detik Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi tersebut ditayangkan di kanal YouTube Polri TV. Sekira pukul 01.15 WIB terlihat pimpinan sidang kode etik membacakan putusan sidang.

Meski tidak ada suara yang didengar, terdapat keterangan yang menyebut bahwa pembacaan putusan sedang dibacakan. Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri seperti dikutip dari Disway.id.

Tak hanya dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus. Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik. Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Kendati sempat membuat surat permintaan maaf, Ferdy Sambo tetap ajukan banding terkait hasil putusan sidang kode etik. "Mohon izin Ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, belasan saksi yang dihadirkan dalam sidang KEPP Ferdy Sambo ini berasal beberapa instansi. Di antaranya Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono). Nurul mengatakan, RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.
Photo
Photo
Editor : Nyoman Suarna
#polri #FERDY SAMBO #banding #sidang #kode etik #dipecat