DENPASAR,BALI EXPRESS - Kasus penyelundupan narkotika dengan modus disembunyikan di dalam lipatan pakaian bekas dengan terdakwa pasangan kekasih, I Wayan Kariasa alias Kepek (42), asal Desa Akah, Klungkung, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37), asal Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, sampai pada putusan hakim. Kedua terdakwa diganjar hukuman selama 14 tahun penjara.
Sebelumnya, sejoli ini dituntut Jaksa Eddy Arta Wijaya dengan hukuman 15 tahun penjara. Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa Eddy Artha Wijaya memilih menerima. Begitu juga dengan kedua terdakwa yang terlihat pasrah menerimanya.
Majelis Hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih memutuskan secara virtual bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang dikirim dari Medan ke Bali. Dimana modus yang digunakan oleh sejoli ini dengan menyelipkan narkotika ke dalam lipatan pakaian bekas yang dikirim.
"Menghukum kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1,5 Miliar subsider 3 bulan penjara," tegas hakim dalam amar putusannya, Kamis (20/5) di PN Denpasar.
Kedua terdakwa mengawali 'karier' sebagai pengedar usai menerima pengiriman awal dari Medan Januari 2021. Dalam bisnis ini, mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Selama pengiriman paket berisi ganja dan sabu selalu dengan dibungkus pakaian bekas.
"Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo. Pada pengiriman paket yang kelima kalinya, baru berhasil diamankan petugas dari BNNP Bali,"kata jaksa.
Keduan terdakwa diamankan usai mengambil paketan dan sedang dalam perjalanan mengirim paket sesuai perintah Karlo. Saat itu mereka dihentikan di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung, 9 Februari 2021.
Dalam paket tersebut, terdapat satu buah baju daster warna putih motif ungu yang di dalam lipatannya ditemukan satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 95,49 gram netto dan paket ganja seberat 16,12 gram.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya