Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bank Mandiri Digugat Nasabah karena Tabungan Rp 5,8 M Dibobol

I Putu Suyatra • Kamis, 7 Oktober 2021 | 04:40 WIB
Bank Mandiri Digugat Nasabah karena Tabungan Rp 5,8 M Dibobol
Bank Mandiri Digugat Nasabah karena Tabungan Rp 5,8 M Dibobol


SEMARANG, BALI EXPRESS - Seorang warga Kudus, Jawa Tengah Moch Imam Rofi'i menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus. Ini dilakukan setelah dana yang tersimpan di rekening miliknya di bank milik pemerintah tersebut senilai Rp 5,8 miliar dibobol.



Gugatan tersebut didaftarkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Musafak Kasto ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (6/10).



Menurut Musafak Kasto, hilangnya dana yang tersimpan dalam rekening itu, saat kliennya akan melakukan penarikan dana pada Mei 2021 lalu. Ia menjelaskan, saat itu korban gagal melakukan penarikan dana akibat kartu ATM miliknya diblokir oleh pihak bank.



Menurut dia, kliennya kemudian mengurus pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus.



Setelah mendapat kartu ATM baru, kata dia, korban kemudian melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta melalui ATM. "Korban kaget karena saldo yang tersisa setelah melakukan penarikan tersebut hanya Rp 128 juta," katanya.



Padahal, lanjut dia, seharusnya saldo yang tersimpan di dalam rekening mencapai Rp 5,9 miliar.



Atas hilangnya uang miliaran rupiah dalam rekening tersebut, kata dia, korban kemudian meminta penjelasan dari pihak bank.



Ia menjelaskan, pihak bank memberikan data tentang adanya empat transaksi pemindahbukuan dari rekening kliennya itu.



Empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri cabang tersebut masing-masing dua kali pemindahbukuan sebesar Rp 2 miliar, satu pemindahbukuan sebesar Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.



Selain itu, kata dia, dari data dan identitas orang yang memindahbukukan uang tersebut ternyata bukan korban.



"Foto, nama, tanda tangan berbeda dengan KTP dan buku tabungan juga berbeda," katanya lagi.



Atas peristiwa itu, Moch Imam Rofi'i meminta Bank Mandiri mengembalikan dana yang tersimpan di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp 5,8 miliar, karena pelanggaran prinsip kepercayaan, kehati-hatian, serta kerahasiaan. (antara)



 



 



Editor : I Putu Suyatra