BALI EXPRESS- Berakhir sudah pelarian Kamdi, 59, sebagai tersangka korupsi dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kepolisian Resor Malang telah berhasil meringkus tersangka korupsi itu pada Jumat 25 Agustus 2023.
Dilansir dari website resmi Humas Polri, Kamdi diduga melakukan korupsi dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa (kades) pada tahun 2015.
Ulah eks kades itu mengakibatkan negara merugi ratusan juta rupiah. Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki mengatakan bahwa Kamdi ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.
Ironisnya, pria itu malah terus mangkir dari panggilan polisi. Tersangka kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan.
“Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dengan tindakan tegas dari kepolisian ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, Kamdi ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Malang di rumah Kamdi, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
“Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, di rumahnya tanpa perlawanan, sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar AKBP Kholis.
DD dan ADD semestinya dipakai pembangunan untuk masyarakat desa seperti membangun infrastruktur jalan, balai dusun, hingga musala di Desa Kedungbanteng.
Namun mirisnya, Kamdi diduga telah menggunakan dana tersebut sebesar Rp143 juta untuk kepentingan pribadinya.
Hal itu terkuak berdasar laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017.
Penyelewengan tersebut lantas diusut oleh polisi, hingga sampai saat ini dilakukan penahanan terhadap Kamdi di rutan Polres Malang.
Eks Kades itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan