Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Anak Bunuh Ibu Kandung di Malang Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim Sebut Sangat Kejam

Suharnanto Bali Express • Jumat, 22 September 2023 | 15:05 WIB
David Humaidi Candra yang bunuh ibu kandungnya di Malang divonis 14 tahun penjara karena dinilai hakim sangat kejam.
David Humaidi Candra yang bunuh ibu kandungnya di Malang divonis 14 tahun penjara karena dinilai hakim sangat kejam.

BALI EXPRESS-Dafid Humaidi Candra, 27, asal Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, divonis penjara selama 14 tahun, Kamis (20/9). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang menyatakan Dafid Humaidi melakukan tindakan kejam membunuh ibunya sendiri.

Dalam persidangan, pelaku disebutkan terbukti melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Namun, seiring berjalannya persidangan, tuduhan terhadap pasal KDRT tidak terbukti, sehingga pelaku akhirnya divonis dengan pasal pembunuhan.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada 15 April lalu.

Pagi itu, pelaku dan ibu kandungnya, Sunarsih Saturi ,46, terlibat adu mulut.

Sunarsih menanyakan uang sewa lahan tebu sebesar Rp75 juta kepada anaknya.

 

Itu dikarenakan selama ini Sunarsih bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong, sehingga urusan lahan tebu dipercayakan kepada Dafid.

Namun, ketika Dafid pulang, ia tidak memberikan uang tersebut kepada Sunarsih.

Ketegangan meningkat ketika Sunarsih juga mengungkit soal pembelian tanah senilai Rp50 juta di Wajak, yang ternyata tidak pernah ada dan uangnya telah habis.

Sunarsih juga membicarakan pembelian sepeda motor yang juga tidak terlaksana.

 

Di puncak kemarahannya, Sunarsih mengusir Dafid dan istrinya dari rumah mereka.

Kejadian inilah yang membuat Dafid marah dan akhirnya membunuh ibunya dengan menggunakan sebilah pisau.

Kronologi peristiwa ini membuat jaksa dan hakim setuju untuk menjatuhkan hukuman pasal pembunuhan tanpa memberi pertimbangan tentang hubungan keluarga.

 

Humas PN Kepanjen, M. Aulia Reza Utama SH, menyatakan bahwa hakim memandang tindakan Dafid sangat kejam dan memutuskan untuk menerapkan hukuman berat.

"Tindakan ini dianggap sebagai hal yang memberatkan. Dafid dengan tega mengambil nyawa ibunya sendiri, dan tidak ada alasan yang meringankan hukuman," kata Reza.(*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#malang #pembunuhan #kepanjen #kejam #dafid humaidi candra #ibu kandung