Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Merasa Hubungan dengan Istri Dihalangi, Bule Amerika Gorok Leher Mertua di Banjar

I Gede Paramasutha • Senin, 25 September 2023 | 22:08 WIB

 

DIRINGKUS: Arthur Welohr yang menggorok mertuanya dibawa ke Mapolres Banjar untuk dilakukan proses hukum.(Instagram.com / @mediahits_kotabanjar)
DIRINGKUS: Arthur Welohr yang menggorok mertuanya dibawa ke Mapolres Banjar untuk dilakukan proses hukum.(Instagram.com / @mediahits_kotabanjar)

BANJAR, BALI EXPRESS - Pembunuhan sadis dilakukan sorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial Arthur Welohr, 35, di Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu, 24 September 2023. Dia menggorok seorang pria bernama Agus Sofian, 58.

Mirisnya, korban tak lain adalah ayah mertuanya sendiri.

Sehingga, bule itu kini telah diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Kota Banjar.

Usut punya usut, peristiwa yang mengegerkan masyarakat ini diduga dipicu permasalahan keluarga.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, dilansir Kilat.

"Diduga diawali permasalahan keluarga, antara tersangka dan istrinya sempat cekcok," tandas Jupri.

Selain ada pertengkaran dengan istrinya yakni anak dari korban, Arthur merasa ayah mertua yang dia gorok itu juga menghalangi hubungannya dengan sang istri.

Kemudian bule ini menyambangi kediaman mertuanya itu di Lingkungan Randegan 1 RT. 05 RW. 02, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, sekaligus untuk mencari sang istri yang dikiranya berada di sana.

Namun setibanya di rumah tersebut, ternyata istrinya tidak ada.

Namun, kala itu ada korban yang sedang berada di kebun belakang rumah.

Tak disangka, Arthur dengan brutalnya menganiaya Agus Sofyan menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.

Dia menggorok leher sang mertua berulang kali hingga tewas.

Usai melancarkan pembunuhan keji tersebut, bule asal Negeri Paman Sam ini lantas diamankan oleh warga dan diikat. Selanjutnya, Polres Banjar tiba di tempat kejadian perkara untuk membawa Arthur ke Mapolres guna proses berikutnya.

Ternyata sebelum membunuh, Arthur yang tinggal di Banjar sejak 2021 ini sudah sempat mengamuk berulang kali dengan merusak rumah mertuanya itu.

"Sekitar seminggu lalu, 15 September 2023, tersangka juga melakukan tindak pidana yaitu pengrusakan," tambah Jupri.

Lantaran waktu itu perusakan ini dinilai masalah keluarga, sempat dilakukan mediasi oleh Polres Banjar antara Arthur dengan mertuanya itu.

Tetapi, korban tetap melaporkan bule itu. Sehingga, Polres Banjar menindaklanjuti dengan memeriksa Arthur pads Jumat, 22 September 2023.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan untuk perkara pengrusakan, Jumat sore (itu) kami lakukan gelar perkara untuk penyidikan," ucapnya.

Kini atas tindakan kejamnya itu, Arthur disangkakan pasal 338 KUHP yang berbunyi

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun."

 

Editor : I Putu Suyatra
#pembunuhan #jawa barat #Banjar