Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Duh, Ayah Kandung dan Keluarga Ibu Tiri Aniaya Bocah Tujuh Tahun: Hanya Gara-Gara Ambil Makan di Rumah

Suharnanto Bali Express • Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BALI EXPRESS-Polresta Malang, menangkap lima orang yang aniaya seorang bocah laki-laki, DN  berusia tujuh tahun di Kota Malang, Jawa Timur.

 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyatakan bocah berusia tujuh tahun tersebut menjadi korban penganiayaan yang melibatkan ayah kandungnya dan anggota keluarga ibu tiri korban.

 

"Kami menerima laporan mengenai kasus penganiayaan terhadap anak. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap lima tersangka untuk menjalani proses hukum," ujar Danang dikutip dari Antara.

 

Danang menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut adalah ayah kandung korban inisial JA ,37, ibu tiri korban EN ,42, kakak tiri korban PA ,21, nenek tiri korban MN ,65 dan paman tiri korban SM ,43.

Menurut Danang, para tersangka menganggap bahwa korban, yang masih berusia tujuh tahun, sering melakukan perilaku yang tidak diinginkan oleh para pelaku.

 

Salah satunya adalah mengambil makanan tanpa izin, yang bisa disebabkan oleh kondisi kelaparan korban.

 

Korban mengalami kondisi malnutrisi, stunting, dan bahkan ada indikasi busung lapar.

 

Korban DN mengalami penyiksaan berupa pemukulan, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukuli dengan tongkat, dilukai dengan sundutan rokok, ditendang, serta kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter.

 

Berdasarkan keterangan para tersangka, penyiksaan terhadap korban tersebut telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

 

"Proses penyiksaan terhadap korban berusia tujuh tahun ini telah berlangsung selama kurun waktu sekitar setengah tahun, sesuai pengakuan tersangka yang akan kami telusuri lebih lanjut," ungkap Danang Yudanto.

 

Kejadian ini terungkap setelah ada laporan pada tanggal 9 Oktober mengenai kasus penganiayaan anak.

 

Keesokan harinya, pelapor bersama Dinas Sosial Kota Malang mendatangi tempat tinggal korban untuk melakukan evakuasi.

Setelah itu, aparat Polresta Malang Kota berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan anak tersebut.

 

Para pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Malang.

 

Danang menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#bocah #ibu tiri #Ayah kandung #Polresta Malang #aniaya