BALI EXPRESS-Dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung inisial VO dan SYH, yang sebelumnya digerebek warga sedang begituan di dalam rumah telah dibebaskan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengungkapkan bahwa tidak ada laporan yang diajukan oleh pihak keluarga atau pihak yang merasa dirugikan terkait kasus yang melibatkan dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung ini.
"Polda Lampung tidak dapat melanjutkan proses hukum lebih lanjut karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini keluarga dosen. Kejadian ini masuk dalam delik aduan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik pada hari Rabu (11/10) dikutip dari Radar Kudus.
Oleh karena itu, dosen SYH dan mahasiswi VO, telah dilepaskan dan dikembalikan ke keluarga masing-masing.
Sebelumnya, SYH dan VO diamankan oleh Polda Lampung setelah digrebek oleh warga di sebuah rumah di perumahan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada malam Senin (9/10).
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sebelumnya menyatakan bahwa mereka masih menunggu koordinasi dengan kepolisian sebelum menentukan apakah akan memberikan sanksi kepada dosen dan mahasiswi tersebut.
"Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung terlebih dahulu, nanti UIN akan mengambil langkah-langkah. Saat ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung.
Oleh karena itu, UIN Raden Intan belum dapat mengambil keputusan mengenai sanksi terhadap dosen SYH dan mahasiswi VO.
"Tentang sanksi, pasti akan diputuskan berdasarkan kajian, penyelidikan, dan penyidikan. Namun, kami belum dapat membuat keputusan karena masih menunggu informasi lebih lanjut," jelas Anis Handayani. (*)